Portalbontang.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengambil langkah signifikan dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk periode 2012–2021.
Tiga individu, termasuk seorang purnawirawan perwira tinggi TNI dan seorang CEO perusahaan asing, kini menyandang status tersangka.
Penetapan para tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah.
Baca Juga: Skandal Satelit Kemhan: Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp353 Miliar
Ketiga tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI; Anthony Thomas Van Der Hayden, yang diduga berperan sebagai perantara; dan Gabor Kuti, selaku CEO Navayo International AG.
“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025,” ujar Brigjen Andi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam paparannya, Brigjen Andi menyebutkan bahwa Navayo International AG sebelumnya telah mengklaim melakukan pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI.
Atas dasar klaim pekerjaan tersebut, telah ditandatangani empat buah Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja.
Baca Juga: Jeritan Honorer Kaltim Menggema: Wagub Seno Aji Janji Usulkan PPPK Tahap 3 ke Pusat
“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu,” tutur Brigjen Andi, mengindikasikan adanya proses yang tidak sesuai prosedur.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Navayo International AG kemudian mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran) beserta CoP kepada Kemhan RI untuk melakukan penagihan.
“Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit,” terang Brigjen Andi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Sanksi MKD, Akui Slip of Tongue Soal Marga Pono yang Viral
Fakta baru yang terungkap adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI.
Brigjen Andi mengklaim, “Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.”
Temuan ahli ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut.
Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak Kejagung RI. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A