PORTAL BONTANG – Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah menuai sorotan publik.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan keadilan atas hukuman tersebut, terutama karena nilai kerugian negara dari skandal ini mencapai Rp300 triliun.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun,” ungkap Mahfud lewat Twitter @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: MU Terpuruk: Pelatih Baru Ruben Amorim Terseret Catatan Buruk hingga Dekati Zona Degradasi
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terbukti melakukan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan Hakim
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dijelaskan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Eko Aryanto.
Ia menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan kesalahan terdakwa.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat,” ujar Eko dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Hakim juga menyebut Harvey sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: 167 Insiden Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Lilin Nataru 2024, Ibadah Natal Berjalan Lancar
Meski demikian, vonis ini dianggap tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara. Berdasarkan data, kerugian meliputi:
- Kerja sama pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun.
- Pembayaran biji timah sebesar Rp26,65 triliun.
- Kerusakan lingkungan mencapai Rp271,09 triliun.
Selain itu, Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar untuk membeli barang mewah seperti mobil dan properti.
Perbandingan dengan Rafael Alun
Putusan terhadap Harvey Moeis memicu perbandingan dengan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, yang divonis 14 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp10 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Cara Menggunakan Visual Intelligence di iPhone dengan iOS 18.2
Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME dan melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil kejahatannya. Hal ini mencerminkan perbedaan tajam antara hukuman kedua terdakwa, meski nilai korupsi Harvey jauh lebih besar. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A