Portalbontang.com, Jakarta – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/4/2025), dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian sengketa tapal batas Kampung Sidrap.
Sidang yang terdaftar dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 ini membahas Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Selain Neni, turut hadir Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, serta kuasa hukum Pemkot Bontang dari Zoelva & Partners: R Ahmad Waluya Muharram SH, Rizky Anugerah Putra SH, Jordan Jonarto, dan Dimas Pradana.
Baca Juga: Pengacara Bawa Senpi Saat Kecelakaan di Jakpus, Polisi: Alasan Pertahanan Diri Usai Diteror
Hadir pula perwakilan kuasa hukum Presiden RI, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Kalimantan Timur. Sementara Pemkab Kutai Kartanegara dan Kutai Timur mengikuti sidang secara daring.
Dalam sidang yang dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang, Hakim Konstitusi menegaskan bahwa agenda hari itu adalah mendengarkan kelanjutan penjelasan dari Pemkot Bontang, mengingat sebelumnya telah ada penarikan permohonan uji materiil.
Neni menegaskan bahwa Pemkot Bontang tetap menghormati surat Kemendagri yang meminta pencabutan permohonan. Namun, ia tetap berkomitmen membuka ruang perjuangan bagi masyarakat Kampung Sidrap.
“Karena saya seorang Wali Kota, melihat langsung bahwa, seandainya masih ada ruang, bahwa masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Kota Bontang, demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat 7 RT di Sidrap, mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” ujar Neni di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Pengacara Tersandung Kasus Senpi Usai Senggolan dengan Angkot di Jakarta Pusat, Begini Kronologinya
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim MK Saldi Isra meminta Kemendagri untuk tidak lagi mengandalkan pendekatan konvensional dalam menyelesaikan konflik tapal batas.
Saldi menegaskan perlunya langkah aktif, konkret, dan koordinasi lintas pemerintah pusat hingga daerah.
“Jadi, mohon segera diupayakan langkah nyata agar masalah ini tidak terus terkatung-katung,” tegas Saldi Isra.
Baca Juga: Pengacara Bawa Senpi dan Positif Narkoba Usai Tabrakan di Jakarta, Terancam 20 Tahun Penjara
Menurut Saldi, tanpa langkah aktif, konflik Sidrap akan terus berlarut, bahkan memperburuk hubungan koordinasi antar lembaga pemerintahan.
Ia meminta Kemendagri bersama Pemprov Kaltim mengambil posisi lebih tegas dan segera menghasilkan solusi damai.
Sidang ditutup dengan arahan MK bahwa Mahkamah akan menunggu kepastian resmi melalui surat dari Wali Kota Bontang sebelum memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Sekarang Mahkamah akan menunggu surat dari Wali Kota, kepastian dari Wali Kota, dan nanti surat itu yang akan kami bahas. Apakah kami akan meneruskan perkara ini atau mendrop perkara ini. Saya persilakan pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi untuk menyelesaikan soal-soal seperti ini,” tandas Saldi Isra.
Baca Juga: Wapres Gibran Ungkap Isi Hati Lewat Monolog YouTube, Istana: Lawan Framing dan Hoaks!
Sengketa tapal batas Sidrap antara Bontang dan Kutai Kartanegara telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak pemekaran daerah.
Kampung Sidrap secara administratif saat ini berada dalam wilayah Kutai Kartanegara, namun secara sosial-ekonomi, banyak warganya beraktivitas di Bontang.
Sengketa ini makin kompleks karena belum adanya kejelasan administratif meski beberapa kali difasilitasi oleh Pemprov Kaltim dan Kemendagri. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A