PORTAL BONTANG – Fenomena ‘karoshi,’ yang merujuk pada kematian akibat bekerja terlalu keras di Jepang, telah menjadi sorotan di kalangan masyarakat internasional.
‘Karoshi’ sering diartikan sebagai kondisi di mana seorang karyawan bekerja hingga batas kemampuannya, dengan jam kerja yang berlebihan.
Selain itu, banyak karyawan di Jepang memiliki ikatan kuat dengan pekerjaan mereka, yang membuat mereka seringkali bersedia bekerja lembur.
Fenomena ini telah menjadi isu hangat yang menyebabkan Jepang dikenal sebagai negara dengan warga yang sangat bekerja keras, bahkan rela menghabiskan banyak waktu untuk bekerja.
Namun, sayangnya, kebiasaan kerja berlebihan ini seringkali berujung pada kematian akibat kelelahan. Kasus-kasus kematian seperti inilah yang disebut sebagai ‘karoshi.’
'Karoshi' Pertama di Jepang
Kasus pertama karoshi di Jepang terjadi pada tahun 1969, ketika seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja di departemen pengiriman surat kabar meninggal mendadak akibat stroke di tempat kerja karena beban kerja yang berlebihan.
Sejak insiden tersebut, kasus-kasus karoshi terus terjadi di Jepang karena para pekerja merasa takut dipecat jika kinerja mereka tidak optimal.
Mereka juga berharap bisa mendapatkan promosi atau kenaikan gaji dengan menunjukkan performa kerja yang maksimal di hadapan atasan.
Namun, bekerja secara berlebihan ini seringkali membuat para pekerja di Jepang jatuh sakit.
Budaya Kerja yang Ketat
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa sekitar 750.000 kematian global disebabkan oleh karoshi.
Penyebab utama kematian ini adalah stroke dan penyakit jantung yang diakibatkan oleh bekerja lebih dari 55 jam per minggu.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan kebijakan di tempat kerja.
Faktor-faktor yang dianggap berkontribusi terhadap fenomena karoshi termasuk jam kerja yang panjang, tekanan kerja yang berat, dan prosedur kerja yang tidak seimbang.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali tanda-tanda ‘karoshi’ dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah kesehatan di tempat kerja.
Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September 2024
Kebijakan Pembatasan Jam Kerja di Jepang
Pembatasan jam kerja dirancang untuk memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, memberikan waktu istirahat yang memadai antar shift, dan memungkinkan pekerja menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan.
Junko Kitanaka, seorang sosiolog dari Universitas Keio, mengungkapkan bahwa budaya kerja ekstrem di Jepang telah menarik perhatian dunia internasional.
“Pada tahun 1990-an, cerita tentang pekerja yang menghabiskan waktu berjam-jam di kantor hingga meninggal dunia atau memilih mengakhiri hidup daripada kembali ke kantor, menjadi fenomena budaya yang mengejutkan,” kata Kitanaka dalam sebuah presentasi di hadapan audiens akademis di Eropa dan Amerika Utara pada tahun 2021.
Baca Juga: KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Masih Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal
Kitanaka menambahkan bahwa mereka tidak memahami mentalitas orang-orang yang enggan mencari bantuan psikologis dan lebih memilih mati demi pekerjaan.
Selain itu, Kitanaka menyoroti Undang-Undang Reformasi Gaya Kerja yang diterapkan oleh Presiden Jepang Shinzo Abe pada tahun 2018.
Undang-Undang tersebut mengharuskan pengusaha memaksa karyawannya mengambil cuti, dengan 50 persen cuti berbayar yang harus digunakan.
Baca Juga: Sudah Bisa! Begini Cara Pakai dan Aplikasi Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024
Namun, ada celah dalam undang-undang ini yang memungkinkan kerja berlebihan tetap berlangsung.
Untuk pertama kalinya, diberlakukan pembatasan jam lembur, tetapi batasannya sangat tinggi, yaitu 80 jam per bulan.
Artinya, aturan ini berlaku untuk perusahaan yang menerapkan jam kerja lebih dari delapan jam per hari dan lembur selama 60 jam per minggu.
Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia
Menurut penelitian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Undang-Undang Cipta Kerja mengarah pada fleksibilitas kerja yang diatur dalam peraturan turunan dari UU tersebut.
Fleksibilitas kerja ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Hasil Imbang Berharga bagi Timnas Indonesia, Garuda Tahan Green Falcons di Kandang Tuan Rumah
“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu atau Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah,” sebagaimana tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.
Namun, fleksibilitas kerja ini dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, dan justru dapat menjebak mereka dalam pola kerja yang eksploitatif.
Penelitian ini juga menyoroti sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Waktu Kerja dan Istirahat Karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2013.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden sudah mengetahuinya, namun masih ada yang belum mengetahui karena kurangnya informasi dan sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan.
Diharapkan implementasi UU Cipta Kerja dapat semakin melindungi masyarakat, khususnya para pekerja.
Dalam konteks fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja karena jam kerja yang panjang dan beban kerja yang berlebihan dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental pekerja.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A