WNI Tewas Ditikam di Philadelphia, Pelaku Diduga Sesama WNI

Seorang WNI dilaporkan tewas akibat penikaman di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS). Pelaku diduga sesama WNI.

R
WNI Tewas Ditikam di Philadelphia, Pelaku Diduga Sesama WNI

PORTAL BONTANG – Sebuah peristiwa tragis menimpa warga negara Indonesia (WNI) di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat.

Pada Minggu, 5 Agustus 2023, seorang WNI dilaporkan tewas akibat penikaman.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Rabu, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Bontang Maju Jadi Kota Percontohan Antikorupsi, KPK RI Lakukan Observasi

Yang mengejutkan, pihak kepolisian menduga pelaku penikaman juga merupakan seorang WNI.

“KJRI New York sudah dihubungi oleh beberapa masyarakat Indonesia di Philadelphia yang menginformasikan bahwa terdapat seorang WNI yang meninggal akibat menjadi korban dari penusukan,” ungkap Silvia Meiryana Pakpahan, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI New York, dalam sebuah pernyataan resmi yang dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, Kamis 8 Agustus 2024.

Baik korban maupun terduga pelaku diketahui baru tiba di Amerika Serikat pada bulan Agustus 2023 dan tinggal di kota yang sama.

Hingga saat ini, motif di balik penikaman tersebut masih belum terungkap.

Baca Juga: Investasi Telkomsel di GOTO Merugi Rp857 Miliar: IFW Desak Pengusutan Tuntas

Namun, KJRI New York telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

“KJRI New York akan mengupayakan supaya hak-hak kekonsulerannya dapat dipenuhi,” tegas Silvia.

Pihak konsulat juga telah menghubungi keluarga korban di Indonesia untuk memberikan dukungan dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak.

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Umumkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Kejadian ini tentu saja mengundang keprihatinan yang mendalam bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi diaspora Indonesia yang tinggal di Philadelphia.

Kota yang dikenal sebagai rumah bagi sekitar 4.000 WNI ini, mendadak menjadi sorotan akibat peristiwa tragis ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu