Yayasan Vidatra Buka Lowongan Guru di Berbagai Bidang Studi!

Yayasan Vidatra, lembaga pendidikan berlokasi di Komplek PT. BADAK NGL, Kota Bontang, saat ini sedang mencari tenaga pengajar profesional

R
Yayasan Vidatra Buka Lowongan Guru di Berbagai Bidang Studi!

PORTAL BONTANG – Yayasan Vidatra, lembaga pendidikan yang berlokasi di Komplek PT. BADAK NGL, Kota Bontang, saat ini sedang mencari tenaga pengajar profesional untuk mengisi beberapa posisi penting, yaitu:

  • Guru Kelas (SD): 1 orang
  • Guru Sosiologi (SMA): 1 orang
  • Guru Seni Budaya dan Keterampilan (SMA): 1 orang

Persyaratan:

  • Guru Kelas (SD): Pendidikan S1 Pendidikan Guru SD
  • Guru Sosiologi (SMA): Pendidikan S1 Sosiologi
  • Guru Seni Budaya dan Keterampilan (SMA): Pendidikan S1 Seni Rupa atau Pendidikan Seni Musik
  • IPK minimal 3.00
  • Mampu mengoperasikan Ms. Office
  • Fresh graduate dipersilahkan
  • Bersedia mengikuti tes bidang studi, psikologi, dan kesehatan

Baca Juga: Presiden Prabowo Larang Penggunaan Mobil Impor oleh Menteri

Status Kepegawaian:

  • Pegawai mitra tenaga pengajar selama 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan yayasan.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran kerja dan daftar riwayat hidup
  • Ijazah terakhir yang telah dilegalisir dengan akreditasi minimal B
  • Transkrip nilai
  • KTP dan Kartu Keluarga Kota Bontang
  • Kartu AK-1 (Kartu kuning) yang masih berlaku
  • Sertifikat pelatihan (jika ada)
  • Pas foto ukuran 4×6

Cara Melamar:

Berkas lamaran dalam format PDF dapat dikirimkan melalui link: s.id/disnaker_bontang. Pilih “Lamaran Online”, pilih “Yayasan Vidatra”, kemudian pilih jabatan yang dilamar.

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 30 Oktober 2024 hingga Kamis, 07 November 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu