Portalbontang.com, Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Non-ASN pada Sekolah Negeri di DPRD Bontang kini tengah menyoroti perlindungan hak politik guru sebagai warga negara.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menilai bahwa syarat yang mengharuskan calon penerima insentif agar tidak menjadi anggota partai politik (parpol) perlu dikaji ulang. Menurutnya, ketentuan administratif tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam implementasinya karena menyangkut hak konstitusional setiap warga negara untuk berpolitik.
Ia berpandangan, pembatasan mungkin dapat diterapkan terhadap status pengurus partai politik apabila posisi tersebut dianggap memiliki potensi konflik kepentingan dengan profesinya. Namun, jika ketentuan itu juga memukul rata hingga mencakup keanggotaan partai politik biasa, maka aturan itu dinilai belum memiliki landasan yang kuat.
Baca Juga: 1.000 Warga Bontang Masuk Daftar Tunggu BPJS, Komisi A DPRD Minta Pemkot Siapkan Skema PBI Daerah
“Yang perlu kita cermati adalah jangan sampai aturan ini mengurangi hak warga negara. Kalau yang dimaksud pengurus partai mungkin masih bisa didiskusikan, tetapi untuk anggota partai saya kira perlu dipertimbangkan kembali,” ujar Heri saat memimpin rapat pembahasan Raperda pada Kamis (9/7/2026).
Heri memaparkan bahwa profesi guru sama sekali tidak menghilangkan hak seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Karena itu, status keanggotaan partai politik seharusnya tidak dijadikan tolak ukur, atau bahkan menghalangi, dalam pemberian insentif yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia juga mengingatkan sebuah fenomena umum, di mana banyak guru yang kemudian memilih untuk mengabdikan diri melalui jalur politik praktis setelah menyelesaikan tugasnya atau purnatugas sebagai pendidik. Menurutnya, peluang tersebut tidak boleh tertutup atau dihambat akibat ketentuan di dalam regulasi daerah.
“Kalau nanti ada guru yang ingin berkiprah di dunia politik, itu adalah pilihan yang dijamin oleh konstitusi. Jangan sampai regulasi daerah justru memberikan kesan membatasi ruang itu,” tegasnya.
Baca Juga: Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Dorong Perluasan Akses Kejar Paket bagi Warga Putus Sekolah
Sementara itu, dari pihak eksekutif, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan bahwa klausul tersebut sebenarnya sengaja dimasukkan untuk menyelaraskan persyaratan penerima insentif dengan sejumlah kebijakan dari pemerintah daerah lainnya yang sudah berjalan.
“Kalau selama ini, penerima insentif seperti ketua RT juga diwajibkan bukan pengurus maupun anggota partai politik,” jelasnya memberikan rasionalisasi.
Pasca-mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, Komisi A DPRD Bontang bersama tim penyusun Raperda dari Pemkot sepakat masih akan membahas lebih lanjut mengenai rumusan pasal tersebut sebelum mencapai kesepakatan akhir pada agenda pembahasan berikutnya. (adv)