DPRD Bontang Desak Dishub Perketat Pengawasan Kendaraan Tak Laik Jalan

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang (8/7/2026), mendesak Dishub memaksimalkan pengawasan kendaraan tak laik jalan demi keselamatan warga.

L
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Joni Alla Padang, menilai keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diikuti dengan tindakan pengawasan yang lebih efektif terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Menurut Joni, sebaik apa pun sebuah regulasi, hal itu tidak akan memberikan dampak yang maksimal apabila pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan masih lemah. 

Ia pun mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memanfaatkan seluruh kewenangan yang dimilikinya guna memastikan hanya kendaraan laik jalan yang diizinkan beroperasi di wilayah Bontang.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Joni memaparkan bahwa Dishub sebenarnya memiliki sejumlah instrumen pengawasan strategis, mulai dari pos pemeriksaan di terminal, jembatan timbang, hingga pelaksanaan operasi gabungan bersama aparat penegak hukum. 

Seluruh mekanisme teknis tersebut dinilai harus dimaksimalkan agar kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dapat segera ditindak secara tegas.

“Dishub sebenarnya sudah memiliki ruang untuk melakukan pengawasan, baik melalui terminal, jembatan timbang maupun pemeriksaan di jalan bersama aparat. Tinggal bagaimana fungsi itu dijalankan secara optimal,” ujarnya saat agenda pembahasan Raperda LLAJ pada Rabu (8/7/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa bentuk pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada proses pemeriksaan administratif semata. Jika dari hasil uji membuktikan bahwa sebuah kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun standar laik jalan, maka secara mutlak kendaraan tersebut harus dinyatakan tidak layak beroperasi.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal
 

Lebih lanjut, ia berharap agar Raperda LLAJ nantinya benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperketat pengawasan di lapangan, sekaligus meningkatkan perlindungan keselamatan masyarakat luas. 

Dengan penerapan aturan yang ketat dan konsisten, keberadaan kendaraan yang di bawah standar keselamatan diharapkan dapat diminimalkan, sehingga risiko fatal kecelakaan di jalan raya ikut berkurang secara signifikan.

“Yang paling penting bukan soal biaya uji kelaikan, tetapi keberanian untuk menyatakan kendaraan itu tidak layak apabila memang tidak memenuhi persyaratan. Aturan harus ditegakkan secara konsisten,” tegasnya menutup pemaparan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu