Portalbontang.com, Samarinda – Impian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kalimantan Timur untuk memiliki rumah subsidi kini semakin dekat dengan kenyataan.
Pemprov Kaltim secara resmi merealisasikan program bantuan yang menanggung seluruh biaya administrasi pembelian rumah subsidi hingga Rp10 juta per unit.
Bantuan konkret ini mencakup biaya-biaya krusial yang seringkali menjadi ganjalan di awal, seperti biaya notaris, bea balik nama, hingga provisi bank.
Artinya, beban pertama yang harus ditanggung calon pemilik rumah kini menjadi jauh lebih ringan, bahkan bisa nol rupiah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa proses pengajuannya dibuat sederhana.
Menurutnya, mekanisme dimulai dari kesepakatan calon pembeli dengan pengembang perumahan. Setelah itu, berkas diajukan ke bank penyalur KPR. Bank-lah yang akan memverifikasi kelayakan kredit.
“Bank yang menentukan kelayakan kredit. Kalau sudah disetujui, baru biaya administrasinya ditanggung pemerintah,” jelas Nanda, sapaan akrabnya, saat diwawancara pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Program ini juga dirancang lebih inklusif dengan menaikkan batas penghasilan MBR dari Rp 7 juta menjadi Rp 11 juta per bulan. Nanda bahkan berpesan agar warga dengan penghasilan lebih kecil tidak berkecil hati.
“Kalau penghasilannya kecil, bukan berarti tidak bisa. Asal disiplin menabung, misalnya sejuta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” tambah Nanda.
Sejumlah bank telah digandeng untuk menyukseskan program ini, di antaranya BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara. “Selama ada bank-bank itu di kota atau kabupaten, program ini bisa berjalan,” tegasnya.
Program pembebasan biaya administrasi rumah subsidi ini merupakan salah satu dari ‘Enam Program Gratispol’ yang diusung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur, Seno Aji, sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warga Benua Etam.***