Sempat Bikin Heboh, Ternyata Segini Harga Asli Kursi Pijat Gubernur Kaltim

Sempat bikin heboh publik, Pemprov Kaltim akhirnya bongkar harga asli kursi pijat Gubernur Rudy Mas'ud. Ternyata bukan Rp125 juta seperti rumor yang beredar luas.

M
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. | Foto: Diskominfo Kaltim

Portalbontang.com, Samarinda - Publik Kalimantan Timur sempat dihebohkan oleh rumor pembelanjaan fasilitas mewah oleh pemerintah daerah.

Fasilitas yang menjadi sorotan tajam adalah pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Banyak pihak mempertanyakan anggaran bernilai Rp125 juta yang beredar luas di berbagai linimasa.

Baca Juga: Satgas TMMD Ke-128 Bontang Kebut Pembangunan Jembatan Penghubung di Gunung Telihan

Guna menghentikan spekulasi liar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turun tangan memberikan klarifikasi.

Dalam penjelasannya, pihak Pemprov meluruskan informasi mengenai nilai anggaran yang memicu kontroversi tersebut.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, merinci peruntukan dana berdasarkan catatan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Faisal menegaskan bahwa nilai Rp125 juta yang beredar merupakan anggaran pengadaan untuk dua unit kursi pijat.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Tegaskan Pemerataan Fasilitas CCTV di Sekolah Negeri

“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” jelas Faisal meluruskan fakta.

Lebih lanjut, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan tercatat memiliki nilai sekitar Rp47 juta.

Atas dasar fakta tersebut, tidak benar jika disimpulkan kursi pijat Gubernur bernilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Bantuan CCTV Disdikbud Minimalkan Risiko Kejadian di Sekolah

Menyikapi kegaduhan ini, Gubernur Rudy Mas’ud meminta maaf kepada masyarakat.

Pemimpin daerah ini sempat menawarkan opsi untuk mengganti biaya fasilitas tersebut memakai dana pribadi.

Akan tetapi, tawaran pengembalian dana tersebut ditolak berdasarkan hasil rapat pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Rapat yang dipimpin Sekda Kaltim itu menegaskan barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov yang sah.

Proses pengadaan fasilitas ini juga dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu