Kurang dari 24 Jam, Polda Kaltim Ringkus Pelaku Penculikan Anak Berujung Maut di Sangatta

Polda Kaltim sukses meringkus pelaku perampasan kemerdekaan anak asal Sangatta di Balikpapan Barat kurang dari 24 jam. Korban ditemukan meninggal dunia.

M
Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak di bawah umur.
Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak di bawah umur. | Foto: Tribratanews Polda Kaltim

Portalbontang.com, Balikpapan - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltim pada Kamis (4/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., yang menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya korban.

Baca Juga: IRT Lumajang Jadi Tersangka Kasus ITE oleh Polda Kaltim, Manipulasi Toko Online di Balikpapan Sejak 2020

Ia berharap keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah berat tersebut.

Turut mendampingi Kapolda, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolda menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita saat ibu korban mengajak anaknya pulang, namun korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya.

Saat sang ibu kembali mencari dan menanyakan keberadaan anaknya, teman-teman korban bersaksi bahwa korban telah dibawa oleh seorang laki-laki.

Baca Juga: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Musnahkan 10 Kg Sabu dan Tangkap Otak Pelaku di Kolaka Utara

Pria tak dikenal tersebut diketahui mengendarai sepeda motor matic, mengenakan helm merah, dan memakai jaket ojek online.

Merespons laporan keluarga, tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat memburu terduga pelaku.

Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Selasa (2/6/2026) dini hari.

Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 6 Selebgram Sebagai Tersangka Promosi Judi Online

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan bahwa korban diduga masih berada di sebuah lokasi di belakang sebuah masjid di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Tim gabungan segera melakukan penyisiran menyeluruh dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia mengapung di tepian Sungai Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung Sangatta, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum, sementara penyidik terus mendalami motif di balik kejahatan tersebut.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro.

Baca Juga: Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polda Sumut, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, ia dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Tribratanews Polda Kaltim

Menu