DPRD Bontang Tekankan Titik Kumpul Darurat Gedung Harus Sesuai Kapasitas Penghuni

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib (8/7/2026), meminta penyediaan titik kumpul darurat (master point) dihitung sesuai kapasitas penghuni gedung.

L
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muhammad Sahib, menekankan bahwa penyediaan fasilitas titik kumpul darurat (master point) di sebuah bangunan tidak cukup hanya sekadar dengan menetapkan lokasi evakuasi.

Menurut Sahib, kapasitas luas area tersebut juga harus disesuaikan secara proporsional dengan jumlah orang yang beraktivitas di dalam setiap gedung. Aspek kapasitas ini dinilai menjadi bagian yang sangat krusial agar proses evakuasi dapat berlangsung aman dan tertib ketika terjadi keadaan darurat.

Legislator dari Partai Nasdem ini menjelaskan, titik kumpul darurat harus dirancang dengan cermat agar mampu menampung seluruh penghuni gedung, baik itu jajaran pegawai maupun masyarakat sipil yang sedang berada di lokasi tersebut. Perhitungan matematis terhadap kapasitas ini diwajibkan menjadi bagian tak terpisahkan dari standar keselamatan bangunan.

Baca Juga: Muhammad Sahib Ingatkan Retribusi Parkir Bontang Kuala Jangan Gerus Pendapatan UMKM

“Luas titik kumpul itu jangan asal ditentukan. Harus dihitung berdasarkan jumlah orang yang ada di gedung tersebut supaya semuanya bisa tertampung saat evakuasi,” ujarnya pada hari Rabu (8/7/2026).

Selain sangat memperhatikan urusan kapasitas, ia juga mengatakan bahwa lokasi titik kumpul harus ditetapkan secara khusus dan dilengkapi dengan penanda visual yang mudah dikenali oleh siapa pun. Dengan adanya penunjuk arah yang jelas, seluruh penghuni gedung akan langsung mengetahui arah evakuasi ketika terjadi musibah kebakaran atau kondisi darurat lainnya.

Menurut Sahib, keberadaan master point tidak boleh sekadar menjadi pelengkap syarat perizinan semata. Sebaliknya, fasilitas ini harus menjadi prasyarat wajib yang direncanakan dengan matang sejak awal dalam setiap pelaksanaan pembangunan maupun tata pengelolaan gedung perkantoran.

Baca Juga: Komisi C DPRD Bontang Soroti Potensi PAD dari Layanan Publik dan Aset 5 OPD

Ia meyakini bahwa pengaturan yang ketat terkait hal tersebut akan mampu meningkatkan kesiapsiagaan seluruh instansi maupun perusahaan dalam menghadapi situasi darurat yang tak terduga, sekaligus meminimalkan risiko kepanikan yang berujung fatal saat proses evakuasi tengah berlangsung.

“Kalau terjadi kebakaran di ruangan ini, semua orang harus tahu harus dievakuasi ke mana. Titik kumpul itu harus sudah ditetapkan dan diberi penanda yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan saat keadaan darurat,” tegasnya menutup pemaparan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu