Hadapi Rob, SDN 001 Bontang Utara Lahirkan Inovasi Adiwiyata Berbasis Adaptasi

Kondisi lingkungan pesisir yang kerap terdampak rob tidak menyurutkan langkah SDN 001 Bontang Utara dalam menjalankan program Adiwiyata.

R
Kepala SDN 001 Bontang Utara, Langgeng Suprantoro.
Kepala SDN 001 Bontang Utara, Langgeng Suprantoro. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Kondisi lingkungan pesisir yang kerap terdampak rob tidak menyurutkan langkah SDN 001 Bontang Utara dalam menjalankan program Adiwiyata. Justru, kondisi tersebut melahirkan berbagai inovasi yang unik dan adaptif.

Sekolah dituntut untuk menyesuaikan program dengan kondisi alam agar tetap relevan dan dapat berjalan secara optimal.

Kepala Sekolah Langgeng Suprantoro menjelaskan bahwa tidak semua tanaman dapat tumbuh di lingkungan pesisir, sehingga diperlukan solusi alternatif.

Baca Juga: Permudah Akses Pendidikan, SPMB 2026 TK Bontang Prioritaskan Usia dan Domisili

Ia menyebut bahwa penggunaan pot menjadi salah satu cara yang dilakukan untuk tetap menjalankan program penghijauan.

“Tanaman yang tidak bisa tumbuh di laut, kita pakai pot, walaupun memang agak ribet,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, sekolah juga memilih jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

Pendekatan ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap alam, bukan perlawanan terhadap kondisi yang ada.

Baca Juga: Pertahanan Solid Jadi Senjata Disdikbud Football Club di Dispopar Cup

Langgeng menekankan bahwa prinsip utama yang diterapkan adalah berdamai dengan alam.

Hal ini juga menjadi pembelajaran penting bagi siswa dalam memahami lingkungan sekitar.

“Yang penting kita cari solusi supaya program tetap jalan sesuai kondisi di sini,” tuturnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu