Rumah Adat Kutai Bisa Dipakai untuk Resepsi Pernikahan

Rumah adat Kutai di Kelurahan Guntung tidak hanya digunakan untuk kegiatan budaya dan pertemuan masyarakat.

R
Rumah Adat Kutai.
Rumah Adat Kutai. | Foto: Nuraini/Seputarfakta.com

Portalbontang.com, Bontang - Rumah adat Kutai di Kelurahan Guntung tidak hanya digunakan untuk kegiatan budaya dan pertemuan masyarakat. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyebut area tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk resepsi pernikahan.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Bontang, Muhammad Arfa, mengatakan halaman rumah adat memiliki area yang cukup luas sehingga memungkinkan dipakai untuk acara keluarga maupun kegiatan seremonial lainnya.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Petakan Kebutuhan Guru Hingga 2030 untuk Jaga Kualitas Pendidikan

Menurutnya, beberapa masyarakat juga mulai melirik lokasi tersebut sebagai tempat pelaksanaan resepsi karena memiliki nuansa budaya khas Kutai.

“Halamannya sebenarnya bisa dipakai untuk acara pernikahan juga, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Selain resepsi pernikahan, kawasan rumah adat juga berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti syukuran keluarga, pertunjukan seni, hingga agenda komunitas yang melibatkan banyak peserta. 

Keberadaan bangunan tradisional dengan arsitektur khas Kutai dinilai mampu memberikan suasana berbeda dibandingkan lokasi acara pada umumnya.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Perkuat Sinergi Program Digitalisasi Pendidikan dengan BPMP

Meski demikian, dirinya menegaskan seluruh kebutuhan dekorasi dan perlengkapan acara menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara. Pengguna juga diwajibkan menjaga seluruh fasilitas dan ornamen budaya yang ada di kawasan rumah adat.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak menarik biaya sewa untuk penggunaan lokasi tersebut. Namun pengguna tetap diminta memperhatikan kebersihan area setelah kegiatan selesai.

Disdikbud berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan rumah adat untuk berbagai kegiatan sehingga bangunan budaya tersebut tetap hidup dan dikenal generasi muda. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu