Jadwal Kunjungan Presiden Jokowi Hari Ini, Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Bontang hingga Groundbreaking di IKN

Presiden RI Joko Widodo melakukan serangkaian kunjungan kerja sejak Rabu di Kaltim. Berikut jadwal kunjungannya dari Bontang hingga IKN.

R
Jadwal Kunjungan Presiden Jokowi Hari Ini, Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Bontang hingga Groundbreaking di IKN

PORTAL BONTANG – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah tiba dan melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejak Rabu 28 Februari 2024.

Jokowi tiba di Bandara APT Pranoto Samarinda menggunakan pesawat Kepresidenan RI dari Jakarta pukul 13.00 WIB, dan mendarat di Bandara APT Pranoto Samarinda pukul 16.10 WITA.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyambut langsung kedatangan Jokowi di Bumi Etam ini.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Kamis 29 Februari 2024: Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Bontang Hari Ini hingga Pengertian Tahun Kabisat

Dijadwalkan, kunjungan Presiden Jokowi meresmikan Terminal Bus Tipe A Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kecamatan Samarinda Seberang di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, yang sudah dilakukan pada Rabu.

Lalu hari ini, Kamis 29 Februari 2024, Presiden Jokowi dan rombongan akan menuju Bontang untuk Peresmian pabrik bahan peledak PT Kaltim Amonium Nitrate (KAN) di Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Kemudian, Presiden Jokowi melanjutkan kunjungan kerja ke Penajam Paser Utara,
menuju Bendungan Semoi di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 28 Februari 2024: The Da Vinci Code dan Beirut, Ini Sinopsis Filmnya

Setelah itu, Presiden beserta rombongan meninjau lokasi Kantor Presiden dan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melakukan Groundbreaking tiga Bank BUMN sekaligus yaitu Bank Mandiri, Bank BNI 46 dan Bank BRI.

Hari ketiga, 1 Maret 2024, Presiden Jokowi akan lakukan groundbreaking kantor Telkom, Bankaltimtara, BPJS Kesehatan, serta Prosesi Peresmian Inpres Jalan Daerah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu