Pemkot Bontang Wajibkan Sekolah Gelar Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pekerja Dapat Dispensasi Waktu

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni terbitkan SE pada 10 Juli 2026 untuk menggalakkan Gerakan Ayah Mengantar Anak. Pekerja diberikan dispensasi waktu.

M
Ilustrasi Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Ilustrasi Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. | Foto: Dibuat dengan Gemini AI

Portalbontang.com, Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1073/DP3AKB/2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Dokumen ini ditetapkan di Bontang pada tanggal 10 Juli 2026.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026. 

Aturan dari kementerian tersebut mengatur tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Baca Juga: Disaksikan Wali Kota Neni, Pemprov Kaltim Guyur Insentif untuk Ribuan Guru dan Penjaga Rumah Ibadah

Menurut edaran tersebut, gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah atau wali ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. 

Selain itu, inisiatif ini dirancang untuk membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menghadapi proses belajar.

Guna menyukseskan program ini, Wali Kota Neni Moerniaeni menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Swasta, Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, hingga Lurah agar memberikan dispensasi waktu kepada orang tua yang bekerja pada saat mengantar anak di hari pertama masuk sekolah.

Instruksi tegas juga ditujukan kepada jajaran Kepala Sekolah jenjang KB/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan imbauan kepada orang tua peserta didik, khususnya para ayah, agar mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah. 

Baca Juga: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Wali Kota Neni Ungkap Dua Prestasi Membanggakan untuk Bontang

Sekolah juga diminta melaksanakan kegiatan sekolah bersama ayah secara berkesinambungan pada setiap tahun ajaran baru.

Lebih lanjut, pihak sekolah diwajibkan mendokumentasikan kegiatan hari pertama masuk sekolah tersebut dan menyampaikan dokumentasinya melalui tautan https://bit.ly/GamasGamarBontang2026 paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026.

Seluruh Lurah se-Kota Bontang juga diminta untuk proaktif menghimbau para ayah di wilayahnya masing-masing. 

Para Lurah juga ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah bersama ayah pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah kerjanya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu