Kapolres Bontang Sidak SPBU, Hindari Praktik Curang, Awasi Manipulasi Meteran BBM

Kapolres Bontang memimpin sidak atau pengecekan serentak ke seluruh SPBU di wilayah Bontang pada Sabtu, 30 Maret 2024.

R
Kapolres Bontang Sidak SPBU, Hindari Praktik Curang, Awasi Manipulasi Meteran BBM

PORTAL BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing memimpin langsung pengecekan SPBU serentak di wilayah Bontang pada Sabtu, 30 Maret 2024 pukul 10.00 WITA.

Hal ini dilakukan untuk menghindari praktek curang oleh oknum SPBU yang memanipulasi meteran dispenser pengisian BBM.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang melakukan pemeriksaan terhadap tera meter atau alat ukur di SPBU untuk memastikan takaran BBM sesuai dengan display.

Baca Juga: Tok, Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya dan tidak dirugikan oleh praktek curang SPBU,” ujar AKBP Alex FL Tobing, dikutip Portalbontang.com dari rilisnya.

Kapolres mengimbau para pemilik SPBU untuk tidak mencurangi konsumen.

“Kami tidak segan memberikan sanksi pidana kepada yang terbukti mencari keuntungan dengan melakukan kecurangan,” tegasnya.

Baca Juga: Hukum Berkumur dengan Air Garam saat Sakit Gigi, Membatalkan Puasa?

“Perkembangannya akan terus dipantau,” imbuhnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban praktek nakal tersebut dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, beberapa SPBU di Bontang kedapatan melakukan praktik nakal dengan sejumlah modus.

Baca Juga: Polemik Selesai, Produser Film 'Kiblat' Minta Maaf ke MUI, Janji akan Ganti Judul dan Poster Film

Kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut mengakibatkan beberapa SPBU yang terlibat mendapat sanksi dari Pertamina.

Padahal diketahui, antrean BBM di sejumlah SPBU di Bontang masih terjadi. Tak hanya untuk yang bersubsidi, bahkan yang non-subsidi sekalipun.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu