Momen HUT ke-80 RI, 23 Warga Binaan di Bontang Langsung Hirup Udara Bebas

Momen HUT ke-80 RI di Bontang, 23 warga binaan langsung bebas usai terima remisi dari Wali Kota. Total ribuan narapidana dapat pengurangan hukuman.

M
Momen HUT ke-80 RI, 23 Warga Binaan di Bontang Langsung Hirup Udara Bebas

Portalbontang.com, Bontang – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi anugerah tersendiri bagi ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.

Sebanyak 23 orang di antaranya bahkan dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum.

Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam sebuah acara khidmat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Minggu (17/8/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Neni Moerniaeni berpesan agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai titik awal untuk menata kembali kehidupan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi awal baru untuk menata kehidupan yang lebih baik,” ungkap Neni.

Di balik momen penuh syukur ini, terungkap fakta mengenai kondisi Lapas Bontang yang sangat kritis.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Reza, melaporkan bahwa lapas saat ini menampung 1.840 orang, angka yang jauh melampaui kapasitas idealnya untuk 376 orang.

“Tingkat overkapasitas lapas telah mencapai 489 persen,” ungkap Reza, menyoroti urgensi program pembinaan dan remisi sebagai salah satu solusi.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan diberikan sebagai penghargaan atas rehabilitasi serta reintegrasi sosial yang telah dijalani warga binaan.

Pada tahun ini, total 1.378 narapidana di Bontang memperoleh remisi umum dan 1.583 lainnya menerima remisi dasawarsa.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bontang, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap program pembinaan bagi warga binaan.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @prokompim.bontang

Menu