Musrenbang RKPD Kecamatan Bontang Utara Resmi Dibuka, Fokus pada Aspirasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Musrenbang Kecamatan Bontang Utara resmi dibuka. Fokus pada aspirasi masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan dan penanganan banjir.

R
Musrenbang RKPD Kecamatan Bontang Utara Resmi Dibuka, Fokus pada Aspirasi dan Pembangunan Berkelanjutan

PORTAL BONTANG – Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM Setda Kota Bontang, Asdar Ibrahim, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tingkat Kecamatan Bontang Utara di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Rabu 22 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Asdar menekankan pentingnya Musrenbang sebagai bagian strategis dari proses perencanaan pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam forum ini,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Kota Bontang.

Baca Juga: Simak Kronologi 2 Insiden Kebakaran Jakarta, dari Sumber Api Glodok Plaza hingga 543 Rumah Terdampak di Kemayoran

Musrenbang ini bertujuan menjaring aspirasi warga sebagai bahan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Pada tahun tersebut, fokus pembangunan diarahkan pada “Penguatan Daya Saing Ekonomi melalui Peningkatan Sarana Prasarana Kota yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan serta Peningkatan SDM yang Berkualitas,” jelasnya.

Di Kecamatan Bontang Utara, telah dirangkum 60 usulan prioritas dari enam kelurahan.

“Setiap kelurahan akan menyepakati 10 usulan prioritas dengan alokasi anggaran Rp 1,5 miliar per kelurahan,” tambah Asdar.

Baca Juga: Trump Ungkap Ambisi Besar pada Hari Pertama Masa Jabatan Kedua

Ia berharap usulan tersebut dapat memberikan dampak nyata, termasuk dalam penanganan banjir yang menjadi perhatian masyarakat.

“Semoga semua yang dibahas dan disepakati hari ini menjadi langkah awal menuju kemajuan Kecamatan Bontang Utara dan Kota Bontang,” tutupnya.

Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam, Wakil Ketua Komisi B Winardi, serta sejumlah kepala OPD. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu