Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Bontang 2024: Daftar Nama Lolos Tahap Berikutnya

Pemerintah Kota Bontang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

R
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Bontang 2024: Daftar Nama Lolos Tahap Berikutnya

PORTAL BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Berdasarkan pengumuman Nomor: B/800.1.2.2/650/BKPSDM/2024, pelamar yang namanya tercantum dalam daftar lampiran dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, pada 15 September 2024, dan diumumkan di situs resmi PPID Kota Bontang, Senin 16 September 2024.

Baca Juga: Pesan Bacagub Jateng Ahmad Luthfi untuk Warga Sukoharjo Saat Hadiri Jalan Sehat

Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs web resmi Pemerintah Kota Bontang di https://ppid.bontangkota.go.id dan https://bkpsdm.bontangkota.go.id.

Informasi juga tersedia di akun media sosial resmi seperti Instagram (@ppid.bkpsdm.kotabontang) dan Facebook (Bkpsdm Kota Bontang).

Bagi pelamar yang tidak tercantum dalam lampiran, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Pelamar yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada periode 20-22 September 2024.

Baca Juga: Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Indonesia, Simak Potensi Kerugian Negara

Panitia seleksi akan mengumumkan hasil sanggahan pada 23-29 September 2024.

Untuk melihat daftar nama yang lolos tahap administrasi, klik tautan berikut ini.

[[KLIK DI SINI]]

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu