Polres Bontang Ringkus Pengedar Narkoba Usai Ambil Sabu Setengah Kilo

Polres Bontang membekuk seorang warga Api-Api yang merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram atau 514 gram.

R
Polres Bontang Ringkus Pengedar Narkoba Usai Ambil Sabu Setengah Kilo

PORTAL BONTANG – Polres Bontang telah berhasil membekuk seorang pengedar narkoba yang ditemukan dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram atau 514 gram.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex F L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan.

Seorang warga Api-Api berinisial Fa dan berusia 26 tahun, ditangkap Polres Bontang di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 16.00 WITA.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Kawan Lama Group, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

“Setelah mengambil sabu di jalan dengan menggunakan sistem jejak, tersangka langsung kami tangkap,” kata Iptu Rihard, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang.

Setelah berhasil mengambil sabu, tersangka dijanjikan upah sebesar 5 gram. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal sabu tersebut, mengingat tersangka dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui telepon seluler.

“Kami sebelumnya sudah menerima laporan dari masyarakat, sehingga kami langsung melakukan tindakan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemilih Pemula Bontang Gelar Deklarasi, Basri Rase Beri Apresiasi

“Dia kemudian diminta untuk mengambil sabu tersebut, jadi bisa dikatakan dia adalah kurir sekaligus pengedar,” tambahnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu