Portalbontang.com, Bontang - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam, secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah kekurangan salur Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang hingga kini belum diterima oleh Kota Bontang.
Menurut Rustam, kepastian mengenai waktu penyaluran dana tersebut sangat penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program pembangunan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran.
Rustam membeberkan gambaran finansial daerah. Dalam penyusunan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027, penerimaan DBH migas untuk Bontang masih diperkirakan berada di angka Rp1,7 triliun.
Baca Juga: Rustam Desak Dewan Pengawas Segera Benahi Tata Kelola Perusahaan Kapal Ro-Ro Bontang
Namun, terdapat sekitar Rp400 miliar dari kekurangan salur yang terpaksa belum dimasukkan ke dalam postur anggaran karena statusnya yang dinilai masih berupa asumsi semata.
Ia menilai, ketidakpastian transfer dari pusat tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan dalam menyusun perencanaan keuangan secara maksimal. Apalagi, sebagian besar dana dalam APBD telah dialokasikan dan terkunci untuk belanja wajib daerah, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pembayaran gaji pegawai, hingga operasional pelayanan publik.
“Yang dibutuhkan daerah adalah kepastian. Selama kekurangan salur itu belum diselesaikan, tentu akan memengaruhi perencanaan pembangunan yang sudah disusun pemerintah daerah,” ujarnya pada Selasa (21/7/2026).
Politisi Golkar itu juga menyoroti jejak rekam pusat. Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, ternyata masih terdapat catatan kekurangan pembayaran DBH dari pemerintah pusat pada beberapa tahun sebelumnya. Karena itu, ia mendesak persoalan penunggakan ini segera dituntaskan agar tidak terus menjadi tren yang berulang.
Baca Juga: Siap Jadi Percontohan Jargas Nasional, Rustam Dukung Penguatan PT BME Bontang
Selain menuntut penyelesaian kekurangan salur, Rustam juga meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali mekanisme pembagian DBH migas secara menyeluruh.
Aturan yang ada diharapkan bisa lebih memperhatikan dan memberikan proporsi yang adil bagi daerah penghasil sekaligus pengolah migas seperti Kota Bontang.
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan kepastian atas hak daerah sekaligus memperbaiki sistem penyalurannya. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa lebih fokus menjalankan program pembangunan tanpa dibayangi ketidakpastian penerimaan,” pungkasnya. (adv)