Portalbontang.com, Bontang - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam, melontarkan desakan keras kepada dewan pengawas perusahaan daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola bisnis kapal Ro-Ro. Menurutnya, persoalan hukum yang terus berulang belakangan ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan manajemen internal perusahaan.
Rustam menilai, perusahaan daerah semestinya mampu mengoptimalkan fungsi aset kapal Ro-Ro sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Namun ironisnya, hingga kini kontribusi yang diharapkan tersebut belum juga terlihat. Sebaliknya, berbagai persoalan hukum justru terus bermunculan dan menyita perhatian publik.
Menurutnya, kondisi buruk tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kapal Ro-Ro merupakan aset strategis milik daerah yang seharusnya memberikan manfaat konkret bagi stabilitas keuangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Siap Jadi Percontohan Jargas Nasional, Rustam Dukung Penguatan PT BME Bontang
“Fokusnya bukan sekadar menyelesaikan masalah yang ada sekarang, tetapi memastikan tata kelola perusahaan dibenahi agar aset daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan menghasilkan PAD,” kata Rustam, Selasa (21/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa status aset kapal Ro-Ro merupakan aset yang dipisahkan dari kekayaan daerah, tetapi secara substansial kepemilikannya tetap berada di bawah payung Pemerintah Kota Bontang. Oleh karena itu, setiap langkah hukum yang ditujukan terhadap aset tersebut mutlak harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berpandangan teguh bahwa putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak bisa serta-merta menjadi dasar untuk melakukan penyitaan aset milik pemerintah daerah. Menurut penjelasannya, tetap diperlukan adanya penetapan resmi dari pengadilan yang berwenang sebelum proses eksekusi atau penyitaan tersebut dapat dilaksanakan di lapangan.
Lebih lanjut, ia menambahkan fakta bahwa selama ini perusahaan sebenarnya masih menjalankan aktivitas usaha dan memperoleh pendapatan dari jasa penyewaan kapal.
Baca Juga: Rustam Dorong Pengalihan PBB Kawasan PT Badak ke Daerah untuk Tingkatkan PAD Bontang
Akan tetapi, hasil dari penyewaan tersebut nyatanya belum mampu memberikan dividen (pembagian laba) kepada kas pemerintah daerah. Ia sangat berharap dewan pengawas dapat lebih aktif melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak terus terulang di masa mendatang.
“Karena ini menyangkut aset milik pemerintah, mekanisme hukumnya harus jelas dan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (adv)