Terpopuler Hari Ini, Senin 4 Maret 2024: IPM Bontang Gelar Musda hingga Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi

Lima berita terpopuler hari ini, Senin 4 Maret 2024, mulai dari IPM Bontang gelar Musda hingga cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi.

R
Terpopuler Hari Ini, Senin 4 Maret 2024: IPM Bontang Gelar Musda hingga Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi

PORTAL BONTANG – Berita dan artikel terpopuler hari ini, Senin 4 Maret 2024. Terdapat lima berita yang paling banyak dibaca pembaca.

Lima artikel terpopuler hari ini di antaranya IPM Bontang gelar Musda hingga cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi.

Berikut lima berita dan artikel terpopuler hari ini yang paling banyak dibaca pembaca Portalbontang.com. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Jayapura, Tidak Berpotensi Tsunami

1. IPM Bontang Gelar Musda IX, Sambut Era Baru dengan Kepemimpinan Baru

Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah atau PD IPM Bontang telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-IX pada 24-25 Februari 2024 lalu.

Mengusung tema “Menyambut Era Baru IPM Kota Bontang”, Musda ini diikuti oleh 75 peserta dari berbagai Pimpinan Cabang dan Ranting IPM se-Kota Bontang.

Musda IX ini bertujuan untuk menyambut era baru IPM Bontang dengan semangat perubahan dan kemajuan, serta mempersiapkan kepemimpinan yang berkualitas dan bermoral tinggi.

Baca Juga: Umat Hindu Bontang Gelar Pawai Ogoh-Ogoh, Sambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

2. Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 Hijriah versi Muhammadiyah, untuk Semua Provinsi

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 1445 Hijriah.

Jadwal imsakiyah Ramadhan 1445 Hijriah dapat diunduh oleh umat Muslim di seluruh Indonesia melalui situs resmi Muhammadiyah atau melalui link download yang tersedia di akhir artikel ini.

Jadwal imsakiyah Ramadhan 1445 Hijriah ini disusun berdasarkan metode hisab yang memperhitungkan posisi lintang dan bujur daerah serta tinggi daerah yang dihisab.

Baca Juga: 5 Pesan MUI kepada Umat Muslim dalam Menyambut Bulan Ramadhan

3. Setelah Kunjungan FIFA, 11.500 Orang Siap Mengisi Pusat Latihan Bali United, Fasilitas Mewah BU Training Center Akan Diuji dalam Barati Cup 2024

Setelah menjadi pusat perhatian dunia, Pusat Latihan Bali United di Pantai Purnama Gianyar Bali kini siap untuk menerima sekitar 11.500 orang yang akan menguji fasilitasnya.

Mulai Sabtu, 2 Maret 2024, belasan ribu orang akan memadati Pusat Latihan Bali United.

Kedatangan mereka berlangsung setelah FIFA dan Ketua PSSI Erick Thohir melakukan kunjungan ke pusat latihan Bali United beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: 7 Amalan Jelang Ramadhan, Nomor 4 Paling Penting Dilakukan

4. Sejarah Puasa Umat Terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW

Puasa bukan hanya merupakan syariat yang diturunkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, namun sudah jauh dilaksanakan oleh umat terdahulu.

Bagaimana sejarah puasa dari umat-umat terdahulu sebelum disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW?

Berikut sejarah puasa umat terdahulu, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Sejarah Singkat Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan, Jumlah Rakaat Berubah-ubah

5. Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

BMKG menyebut cuaca ekstrem ini masih berpotensi terjadi meskipun puncak musim hujan di sebagian besar wilayah sudah terlewati.

Beberapa cuaca ekstrem yang sudah terpantau BMKG di antaranya hujan dengan intensitas ringan hingga ekstrem yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sejak 24 hingga 29 Februari 2024.

Itu dia lima berita dan artikel terpopuler hari ini, Senin 4 Maret 2024. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu