Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Rakor Forkopimda 2025 di Batam, Bahas Sinergi dan Penanganan Stunting

Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah hadiri Rakor Forkopimda 2025 di Batam, fokus pada sinergi dan penanganan stunting.

R
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Rakor Forkopimda 2025 di Batam, Bahas Sinergi dan Penanganan Stunting

PORTAL BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase, bersama Wakil Wali Kota Najirah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda dan Stakeholders Kota Bontang 2025 yang berlangsung di Hotel Aston, Batam, pada 13-16 Januari 2025.

Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Kepala Kemenag Bontang, Kepala BNNK Bontang, kepala OPD, camat, serta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Basri Rase menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan mempererat sinergi antara Forkopimda dan stakeholder sebagai mitra strategis pemerintah.

Baca Juga: Mudah Ganti Aplikasi Default di iPhone dan iPad: Panduan Lengkap

“Terima kasih juga kepada media dan para stakeholder yang mendukung keberhasilan program pemerintah. Tanpa kerja sama ini, tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak akan tercapai,” ungkapnya, dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang.

Ia juga memaparkan sejumlah capaian Pemerintah Kota Bontang selama masa kepemimpinannya, termasuk berbagai penghargaan yang telah diraih.

Selain itu, Wali Kota menyoroti isu stunting yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

“Terima kasih atas sinergi dan kolaborasi stakeholder. Semoga upaya bersama ini dapat terus meningkat, sehingga kita dapat saling membantu dan menjaga,” tambahnya.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Los Angeles: Api Meluas, 16 Orang Dilaporkan Tewas

Acara dilanjutkan dengan presentasi dari perusahaan-perusahaan terkait realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tahun 2024, serta rencana program TJSL untuk tahun 2025. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu