130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024 Masuk ke Bawaslu RI, Kaltim Termasuk

Bawaslu RI saat ini sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama Pilkada 2024.

R
130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024 Masuk ke Bawaslu RI, Kaltim Termasuk

PORTAL BONTANG – Sebanyak 130 laporan dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024 masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Laporan-laporan tersebut kini tengah dikaji oleh Bawaslu, mencakup informasi awal yang terkumpul hingga Rabu 17 November 2024 pukul 16.00 WIB.

Dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di berbagai provinsi, antara lain Sumatra Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Banten, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Umumkan Kenaikan Gaji Guru saat Puncak HGN 2024, Tangis Prabowo Pecah di Podium

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya yang dilansir Portalbontang.com dari Info Publik, mengungkapkan laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pembagian uang dan materi lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada).

Jika kajian awal menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melanjutkan kajian hukum dalam jangka waktu lima hari kalender.

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada),” ujar Bagja.

Bagja menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Masih Tajam di Usia Tua, Cristiano Ronaldo Justru Diajak Gulat Eks Petarung UFC Darren Till

Menurutnya, baik pihak yang memberi maupun yang menerima uang atau materi dalam konteks ini bisa dikenakan pidana.

“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ujar Bagja, mengingatkan bahwa pelanggaran politik uang merupakan tindakan yang dapat merusak integritas pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan terbagi atas dua kategori: pembagian uang dan potensi pembagian uang.

Baca Juga: Dear Vicky, Jangan Dulu Menyerah! Begini Dukungan Seleb hingga Orang Terdekatnya Usai Dinyatakan Kalah Versi Quick Count

Sebagian besar dugaan pelanggaran terjadi pada saat masa tenang, yang merupakan periode sebelum pemungutan suara, dan selama pemungutan suara itu sendiri.

Menurut Puadi, sebanyak 71 laporan dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi selama masa tenang.

Sementara itu, 8 laporan dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang ditemukan pada tahapan pemungutan suara.

Sedangkan dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang teridentifikasi di provinsi-provinsi seperti Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 4 Alasan Pramono-Doel Klaim Jadi Jawara Pilgub DKI 2024, Sebut Perhitungan Suara Real Count KPU hingga Exit Poll

Pada tahapan pemungutan suara, dugaan pembagian uang terpantau di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatra Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.

Bawaslu RI terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah pelanggaran yang dapat merusak prinsip demokrasi.

Kajian awal terhadap laporan-laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 bebas dari praktik politik uang yang dapat memengaruhi hasil pemilihan dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dengan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu berharap dapat menciptakan Pilkada yang lebih bersih, adil, dan transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu