175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Akibat Penyakit Jantung

175 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Penyakit jantung dan infeksi berat jadi penyebab utama.

R
175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Akibat Penyakit Jantung

PortalBontang.com, Jakarta – Hingga hari ke-39 pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, jumlah jemaah haji asal Indonesia yang meninggal dunia tercatat mencapai 175 orang.

Informasi ini disampaikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui Kepala Bidang Kesehatan, dr. Imran.

“Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan, sampai hari ini, ada 175 jemaah haji Indonesia yang wafat,” kata dr. Imran sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga: Pakai Istilah 'Nasi Goreng', Ganjar Beri Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati

Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 jemaah berasal dari kelompok haji reguler, sementara 5 lainnya merupakan jemaah haji khusus.

Menurut Imran, penyebab utama kematian para jemaah didominasi oleh gangguan kesehatan serius, dengan penyakit jantung menempati urutan pertama.

Selain itu, infeksi berat yang menyebabkan kegagalan organ, gangguan pernapasan akut, serta dehidrasi juga menjadi faktor signifikan.

“Data kami mencatat, 77 jemaah yang wafat menderita penyakit jantung dan 15 jemaah wafat karena mengalami kegagalan organ akibat infeksi yang berat,” jelasnya.

Baca Juga: Kenakan Rompi Anti Peluru di Nduga, Sri Mulyani Cetak Sejarah di Zona Merah Papua

Lebih lanjut, tercatat 11 jemaah meninggal akibat gangguan pernapasan akut dan kondisi dehidrasi.

Sebagai perbandingan, Imran mengungkapkan bahwa pada periode operasional yang sama di tahun sebelumnya, jumlah jemaah yang meninggal mencapai 190 orang.

“Kita terus berikhtiar dan berharap kepada Allah semoga jemaah haji Indonesia terus dalam keadaan sehat dan bisa pulang ke Tanah Air,” ujarnya penuh harap.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu