20 Pertanyaan Polisi Dijawab Lantang oleh Yayasan MBN, Sengketa Dapur MBG Kalibata Kini Mengarah pada Data dan Fakta

Yayasan MBN diperiksa atas laporan dapur MBG Kalibata. Pengacara: Semua pertanyaan dijawab tegas dan berdasarkan data.

R
20 Pertanyaan Polisi Dijawab Lantang oleh Yayasan MBN, Sengketa Dapur MBG Kalibata Kini Mengarah pada Data dan Fakta

Portalbontang.com, Jakarta – Kasus antara Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur MBG Kalibata terus bergulir.

Meski terlihat sebagai perkara antara dua institusi, sesungguhnya ini adalah cermin dari kompleksitas kerja sama sosial berbasis kepercayaan—yang kini tengah diuji dengan fakta dan data.

Jumat, 2 Mei 2025, di Mapolres Jakarta Selatan, perwakilan Yayasan MBN—melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra—mengonfirmasi telah menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Sidak Wali Kota Bontang di Mangrove Berbas Pantai: Saatnya Wisata Lingkungan Naik Kelas

“Kami ditanya 20 pertanyaan, dan semua kami jawab dengan lantang, didukung dokumen yang kami bawa,” ujar Timoty usai pemeriksaan.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan Ira Mesra, pengelola dapur MBG Kalibata.

Ia menuduh Yayasan MBN menunggak pembayaran jasa yang telah dikerjakan dapurnya hingga menyebabkan kerugian hampir Rp1 miliar.

Namun pihak yayasan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pembayaran belum bisa dilakukan karena ada persyaratan administratif yang belum dipenuhi.

Baca Juga: Iduladha 2025 Jatuh Hari Jumat, Muhammadiyah Siap Kurban dan Gunakan Kalender Hijriah Global

Timoty menjelaskan bahwa Yayasan MBN dan pihak Ira telah menandatangani surat perjanjian pada 17 Februari 2025.

Perjanjian tersebut berlaku sampai 9 Maret 2025 dan memuat kesanggupan pengelolaan dapur oleh pihak Ira.

“Di sini bukan persoalan tidak ingin membayar. Tapi kami punya dasar: surat kesanggupan itu nyata adanya. Kalau tidak sanggup, ya kami cari alternatif lain,” tegasnya.

Baca Juga: Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Tarik Nafas Lega: TBS Kini Tembus Rp3.350 per Kg

Isu ini bukan sekadar soal hak dan kewajiban, tapi juga tentang bagaimana pengelolaan inisiatif sosial seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berjalan dalam koridor transparansi dan komitmen bersama.

Dalam konflik semacam ini, yang dibutuhkan bukan hanya suara keras, tetapi bukti yang berbicara.

Yayasan MBN menyatakan akan terus kooperatif dan membuka ruang klarifikasi jika dibutuhkan.

Sementara itu, kepolisian masih terus memproses aduan tersebut guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu