4 Fakta Terkini Kasus Penutupan ‘Kampung Rusia’ di Bali, Awalnya Kafe hingga Berkembang Jadi Hotel Mewah

Menyoroti kasus penutupan kawasan hotel ‘Parq Ubud’ di Bali, berikut ini ulasan selengkapnya yang disebut Kampung Rusia.

R
4 Fakta Terkini Kasus Penutupan ‘Kampung Rusia’ di Bali, Awalnya Kafe hingga Berkembang Jadi Hotel Mewah

PORTAL BONTANG – Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Andrej Frey (53) yang menjadi Bos Parq Ubud atau yang disebut sebagai Kampung Rusia menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Ubud, Gianyar, Bali.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya menuturkan 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare.

Sementara, lahan-lahan yang dikuasai Frey masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

Baca Juga: Mengintip Reaksi Ketum PSSI hingga Pundit Sepak Bola Lihat Momen Perpisahan Fans Garuda dengan STY yang Pergi Tinggalkan Indonesia

“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, pada Minggu, 26 Januari 2025.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus yang melibatkan warga bule asal Jerman itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pemkab Gianyar Kehilangan Lahan Produktif

Dalam kesempatan yang sama, Daniel menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif akibat 34 SHM yang dikuasai Frey.

Baca Juga: Tiga Keutamaan Istimewa dari Peristiwa Isra dan Mi'raj untuk Umat Nabi Muhammad

“Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar,” tuturnya.

Terkini, Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan di Bali.

Terkait kasus ini, Daniel menyebut pihaknya telah telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Manfaat dan Tujuannya?

Frey Ditangkap Sejak November 2024

Daniel mengungkap pihaknya telah menangkap dan menahan Frey setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024.

Kemudian, Kapolda Bali itu menyebut sederet jabatan yang sebelumnya dimiliki oleh Frey.

“Tersangka (Frey) merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners,” terang Daniel dalam kesempatan yang sama.

“(Frey juga menjabat sebagai) Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,” tambahnya.

Ditutup Permanen, Parq Ubud Dihuni Banyak Warga Rusia

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengungkap fakta terkait Parq Ubud yang kerap disebut sebagai ‘Kampung Rusia’.

Daniel menyebut, lahan pemukiman yang dibangun oleh Frey itu dihuni oleh banyak warga Rusia.

Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tidak melengkapi izin.

Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: China Libur Panjang untuk Perayaan Imlek, Film Xiao Zhan Laris Manis di Bioskop dan Indonesia Destinasi Liburan Luar Negeri Favorit

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar dan telah melalui beberapa tahapan,” tegas Ketut.

Awalnya Kafe hingga Berkembang Jadi Hotel

Bagi yang belum tahu, PARQ Ubud mulai beroperasi sejak Mei 2020 sebagai kafe dan bar.

Baca Juga: Sukses Gelar BRI Journalism 360 di Medan, CEO Promedia Ajak Mahasiswa Jadi Content Creator hingga Rangkul Jurnalis Sumut Tingkatkan Brand Media

Pada Oktober 2021, lokasi ini berkembang menjadi hotel dengan lima kamar.

Dua tahun kemudian, penginapan ini memiliki setidaknya 103 kamar dengan target mencapai 500 kamar pada masa mendatang.

Pada tahun 2024, PARQ berdiri di lahan seluas 120.000 meter persegi di wilayah Ubud, Gianyar, Bali.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu