Ada Aparat Polisi Tak Netral di Pemilu 2024, Polri: Laporkan!

Kabaharkam Polri meminta masyarakat tak takut melapor jika ada polisi yang tak netral di Pemilu 2024.

R
Ada Aparat Polisi Tak Netral di Pemilu 2024, Polri: Laporkan!

PORTAL BONTANG – Komjen Pol Fadil Imran, Kepala Baharkam Polri, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan anggota polisi yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Jika masyarakat menemukan indikasi ketidaknetralan polisi, kami telah menyiapkan beberapa kanal untuk melaporkannya, seperti Propam dan Irwasum,” kata Fadil di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu 7 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari PMJ News.

Fadil, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, menegaskan bahwa tugas utama Korps Bhayangkara adalah mengamankan proses Pemilu, sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Kamis 8 Februari 2024: Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga hingga Daftar Tanggal Merah Bulan Ini

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 8 Februari 2024: Waspada Hujan Petir

“Dalam UU Kepolisian dan beberapa Peraturan Kapolri, disebutkan bahwa polisi harus netral. Oleh karena itu, para komandan dan pimpinan selalu menekankan pentingnya polisi berada di posisi netral,” jelasnya.

Fadil juga menambahkan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setiap anggota yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas.

“Kapolri telah menyampaikan dalam beberapa kesempatan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu