Alasan Hambali Tidak Bisa Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Ungkap Yusril

Yusril Ihza Mahendra jelaskan alasan Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia meski sudah bebas dari Guantanamo.

R
Alasan Hambali Tidak Bisa Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Ungkap Yusril

Portalbontang.com, JakartaYusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), mengungkapkan alasan mengapa Encep Nurjaman alias Hambali tidak diizinkan kembali ke Indonesia setelah dibebaskan dari penjara Guantanamo.

Hambali, yang didakwa terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di berbagai negara, termasuk Indonesia, dianggap sebagai dalang intelektual dari bom Bali 2002.

Saat ini, ia masih berada di penjara Guantanamo, Kuba, setelah ditangkap pada 2023.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diumumkan

Dalam penjelasannya, Yusril mengungkapkan bahwa hambatan utama bagi kembalinya Hambali ke Indonesia nanti jika ia dibebaskan adalah masalah kewarganegaraannya.

Saat ditangkap oleh Amerika Serikat di Thailand, Hambali tidak menunjukkan paspor Indonesia. Sebagai gantinya, ia membawa paspor Thailand dan Spanyol.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mencapai 46 Derajat di Makkah, PPIH Ingatkan Jemaah Haji Tidak Paksa Ibadah Sunnah Jelang Kepulangan

Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal, yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya jika dengan sengaja memperoleh kewarganegaraan lain.

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yusril.

Baca Juga: Wakil Gubernur Kaltim Apresiasi Kebijakan Mendagri yang Izinkan Kegiatan Pemerintah di Hotel

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tegasnya.

Dengan demikian, apabila Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, statusnya sebagai WNI akan otomatis batal.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tutup Yusril. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu