Alhamdulillah, Harga TBS Sawit di Kaltim Naik Akhir Desember, Disbun: Membantu Pendapatan Petani

Harga TBS sawit di Kaltim melonjak pada akhir Desember 2024, didorong kenaikan harga CPO dan kernel, menguntungkan petani sawit.

R
Alhamdulillah, Harga TBS Sawit di Kaltim Naik Akhir Desember, Disbun: Membantu Pendapatan Petani

PORTAL BONTANG – Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kalimantan Timur melonjak tajam pada periode 16–31 Desember 2024.

Lonjakan ini dipicu kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel sawit di pasar global, yang memberikan dampak positif bagi pendapatan petani kelapa sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menyebutkan rata-rata harga tertimbang CPO mencapai Rp 14.918,87 per kilogram.

Baca Juga: 4 Fakta Pratama Arhan Hengkang dari Suwon FC, Termasuk Minimnya Kesempatan Bermain di K-League

Sedangkan kernel berada di angka Rp 9.990,52 per kilogram dengan indeks K sebesar 89,46 persen.

“Kenaikan harga ini sangat membantu pendapatan petani, terutama mereka yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS),” ungkap Rizal, Kamis (2/1/2025), dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Pemprov Kaltim.

Untuk harga TBS berdasarkan umur pohon, Rizal merinci sebagai berikut:

Umur 3 tahun: Rp 2.964,57 per kg

Baca Juga: Dunia Rayakan Kedatangan Tahun Baru 2025

Umur 4 tahun: Rp 3.163,49 per kg

Umur 5 tahun: Rp 3.180,90 per kg

Umur 6 tahun: Rp 3.214,74 per kg

Baca Juga: Masyarakat Apresiasi Kebijakan Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Umur 7 tahun: Rp 3.233,89 per kg

Umur 8 tahun: Rp 3.258,37 per kg

Umur 9 tahun: Rp 3.325,62 per kg

Umur 10 tahun: Rp 3.364,79 per kg

Baca Juga: Akmal Malik Usulkan Pengadaan Ambulans Air untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kaltim

Rizal menambahkan, kemitraan petani dengan pabrik minyak sawit (PMS) berperan penting dalam menjaga harga TBS sesuai standar dan mencegah manipulasi oleh tengkulak.

“Kami berharap hubungan kemitraan ini terus terjaga agar kesejahteraan petani semakin meningkat,” tegasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu