APBN untuk Parpol Demi Tekan Korupsi? Istana Buka Diskusi, Sebut Sesuai Agenda Asta Cita

Istana buka diskusi soal usul KPK dana APBN untuk Parpol demi tekan korupsi. Sejalan Asta Cita, perlu kajian & bahas di DPR.

R
APBN untuk Parpol Demi Tekan Korupsi? Istana Buka Diskusi, Sebut Sesuai Agenda Asta Cita

Portalbontang.com, Jakarta – Wacana pemberian dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada partai politik (parpol) sebagai upaya menekan praktik korupsi kembali menghangat.

Usulan yang beberapa waktu lalu dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendapat tanggapan dari pihak Istana Kepresidenan.

Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk mendiskusikan berbagai gagasan yang bertujuan memberantas korupsi, termasuk usulan pendanaan parpol dari APBN.

Baca Juga: Terjawab Sudah! PSSI Ungkap Alasan Elkan Baggott Tolak Panggilan Timnas di Kualifikasi Piala Dunia

Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

“Yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi,” kata Hasan Nasbi.

Ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan salah satu pilar penting dalam program kerja pemerintah.

Menurut Hasan, setiap ide yang konstruktif untuk menekan angka korupsi patut dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut.

Baca Juga: Harkitnas 20 Mei 2025: Menggali Inspirasi dari 6 Tokoh Kebangkitan Nasional untuk Hadapi Tantangan Zaman

“Ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan dari siapa pun ide untuk menekan korupsi itu bisa didiskusikan dan nanti tentu bisa diproses mana ide terbaik, yang paling masuk akal, yang bisa dijadikan produk hukum,” jelasnya.

Meskipun demikian, terkait spesifik usulan dana APBN untuk partai politik, Hasan Nasbi menekankan perlunya kajian yang komprehensif.

Ia berpendapat jika tujuannya adalah untuk memberantas korupsi yang timbul akibat tingginya biaya politik, maka diskusi mendalam perlu dilakukan untuk menimbang efektivitas dan implikasinya.

Baca Juga: Harkitnas ke-117 di Bontang: Wawali Agus Haris Ajak Masyarakat Jawab Tantangan Zaman dengan Inovasi dan Persatuan

“Termasuk juga memperbaiki sistem politik kan, karena katanya kan biaya mahal karena sistem politiknya, jadi ada juga nanti akan muncul ide memperbaiki sistem politik supaya biaya tidak mahal lagi,” ujarnya.

Ini mengindikasikan bahwa solusi tidak hanya terpaku pada penambahan dana, tetapi juga perbaikan sistemik.

Hasan juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan.

“Jadi, memberantas korupsi itu bisa bisa banyak pintu masuknya, bisa dari menambah bantuan, bisa dari memperbaiki sistem politik, jadi ide-ide ini nanti diskusikan lebih lanjut di DPR,” tandasnya, menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai forum pembahasan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Harkitnas 2025: Menggali Makna 'Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat' Songsong Indonesia Emas 2045

Sebagai informasi, usulan KPK mengenai pendanaan parpol oleh negara bertujuan agar partai memiliki sumber keuangan yang jelas dan akuntabel, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber-sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau praktik koruptif.

Wacana ini telah beberapa kali muncul dalam diskursus publik dan akademik di Indonesia, mengingat biaya operasional partai dan kampanye politik yang cenderung tinggi.

Sejumlah negara diketahui telah menerapkan skema pendanaan negara untuk partai politik dengan berbagai model dan regulasi yang ketat.

Namun, efektivitasnya dalam menekan korupsi masih menjadi bahan perdebatan dan memerlukan kajian mendalam yang disesuaikan dengan konteks sosial-politik Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru Batasan Diskon Ongkir Jadi Sorotan, Bagaimana Nasib Promo Gratis Ongkir E-commerce?

Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) secara konsisten menyoroti bahwa sektor politik masih menjadi salah satu area yang rentan terhadap korupsi. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu