Asap Tebal Kilang Cilacap Pertamina Muncul Saat Kasus Korupsi Anak Usaha Mengguncang, Apa yang Terjadi?

Kilang Cilacap Pertamina alami insiden saat pembersihan tangki. Di tengah isu korupsi Pertamina Patra Niaga, asap tebal sempat muncul.

R
Asap Tebal Kilang Cilacap Pertamina Muncul Saat Kasus Korupsi Anak Usaha Mengguncang, Apa yang Terjadi?

Portalbontang.com, Cilacap – Insiden mengejutkan terjadi di Kilang Cilacap milik PT Pertamina (Persero) pada Kamis 27 Februari 2025, berupa munculnya asap tebal dari salah satu tangki.

Kejadian ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga, yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Tim pemadam kebakaran dengan sigap diterjunkan ke lokasi untuk mengatasi situasi dan mencegah dampak yang lebih luas.

Baca Juga: Mahfud MD: Kejagung Berani Usut Korupsi Pertamina Rp 1 Kuadriliun karena 'Direstui' Presiden

Pihak Pertamina sendiri memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu operasional kilang dan produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap berjalan normal.

Pjs Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Kilang Pertamina Internasional Unit Cilacap, Sunaryo Adi, menjelaskan bahwa asap tebal tersebut berasal dari proses pembersihan rutin tangki yang berisi sisa sludge dan sedang tidak digunakan.

“Ini untuk memastikan kondisi tangki sesuai standar operasional,” ungkap Adi dalam keterangan resminya.

Pembersihan sludge ini, lanjutnya, adalah bagian dari pemeliharaan rutin untuk menjaga keandalan dan keselamatan kilang.

Baca Juga: Gelombang PHK Sritex: Ribuan Pekerja Sukoharjo Dirumahkan, Ancaman Resesi Industri Tekstil Nasional Mengintai?

Untuk memadamkan asap dan mendinginkan area sekitar, tim pemadam melakukan penyemprotan foam dari berbagai arah.

Adi menegaskan bahwa protokol keselamatan telah dijalankan dengan ketat, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pemantauan lingkungan untuk mencegah risiko lebih lanjut.

Kondisi Masyarakat dan Operasional Kilang Terkini

Baca Juga: Investasi Raksasa Apple di Indonesia: Demi iPhone 16, Ratusan Juta Dolar Digelontorkan

Pertamina telah menginformasikan kondisi terkini kepada masyarakat sekitar dan meminta agar tetap tenang serta tidak panik.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat, agar upaya pemadaman yang dilakukan bisa segera dapat menangani kejadian,” kata Adi menambahkan.

Hingga saat ini, tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini. Kilang Cilacap dipastikan tetap beroperasi normal dan tidak ada gangguan pada produksi BBM.

Kronologi Singkat Insiden

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Kilang Cilacap, Suharto, menambahkan kronologi kejadian.

Baca Juga: Muhammadiyah Bontang Gelar Tarawih Malam Ini, Begini Pesan Ramadan dari Ketua PDM

Menurutnya, asap tebal muncul saat tim melakukan pembersihan sisa sludge di tangki yang sedang tidak aktif.

“Kegiatan pembersihan sludge ini merupakan bagian dari rangkaian pemeliharaan berkala untuk memastikan keandalan operasional dan keselamatan fasilitas kilang,” jelas Suharto.

Pembersihan ini bertujuan untuk menghilangkan endapan yang dapat mengganggu kinerja tangki.

Penjelasan Kapolresta Cilacap

Baca Juga: Jordi Cruyff ke Timnas Indonesia: Erick Thohir Umumkan Penasihat Teknis Baru, Rumor Asisten Pelatih Baru U-23 Mencuat

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengkonfirmasi bahwa kejadian ini bukanlah kebakaran besar, melainkan hanya asap yang muncul dari tangki yang dibersihkan.

“Hasil konfirmasi dari pihak Pertamina melalui Bapak Cecep bahwa itu bukan kebakaran, namun asap tebal dari salah satu tangki yang sedang dalam proses pembersihan berkala,” kata Ruruh kepada wartawan.

Ia memastikan tangki dalam kondisi kosong dan telah diisolasi, sehingga operasional kilang tetap aman. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu