Portalbontang.com, Bontang - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang kembali mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyoroti masih banyaknya aset milik pemerintah yang tidak lagi digunakan, namun belum juga dilakukan tahapan penghapusan maupun pelelangan.
Kondisi penumpukan barang tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pengelolaan aset daerah secara keseluruhan.
Baca Juga: Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Dorong Perluasan Akses Kejar Paket bagi Warga Putus Sekolah
Menurut Politikus Partai Golkar tersebut, persoalan aset hampir selalu menjadi catatan khusus dalam hasil pemeriksaan keuangan, sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rustam menegaskan bahwa pemerintah perlu segera memperbaiki manajemen aset agar barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi.
“Kita masih melihat banyak aset yang terbengkalai, mulai dari kendaraan hingga peralatan kantor yang sudah tidak digunakan. Padahal barang-barang seperti itu bisa dilelang dan hasilnya masuk kembali ke kas daerah,” ujarnya saat ditemui awak media di Bontang, Senin (8/6/2026).
Sebagai contoh, ia menyebutkan sejumlah kendaraan dinas yang sudah lama tidak beroperasi dan hanya terparkir di area penyimpanan tanpa kejelasan.
Baca Juga: Tekan Kebocoran PAD, Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam Dorong Digitalisasi di Seluruh OPD
Selain kendaraan, Rustam juga menyinggung berbagai aset inventaris lain seperti meja, kursi, pendingin ruangan, hingga alat berat yang sudah tidak berfungsi optimal.
Barang-barang tersebut dinilai hanya akan menjadi beban pencatatan akuntansi apabila terus disimpan tanpa adanya langkah tindak lanjut.
“Daripada menumpuk bertahun-tahun dan nilainya terus menurun, lebih baik dilelang sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau memang sudah tidak memiliki nilai ekonomis, bisa dilakukan penghapusan,” tegas Rustam.
Baca Juga: DPRD Bontang Dorong Penguatan Peran Lembaga Adat dalam Pelestarian Budaya Daerah
Ia menilai tata kelola ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, pelaporan yang tidak maksimal dari masing-masing OPD selaku pengguna barang sering menjadi akar penyebab lambatnya proses penataan.
“BPKAD hanya mengelola secara administrasi. Yang paling mengetahui kondisi barang adalah masing-masing OPD. Karena itu mereka harus aktif melaporkan aset yang sudah rusak, tidak digunakan, atau layak dihapuskan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rustam mengingatkan bahwa jangkauan aset milik Pemkot Bontang tidak hanya berada di wilayah kota sendiri, melainkan juga tersebar di berbagai kota lain, seperti asrama mahasiswa di Makassar dan daerah lainnya.
Baca Juga: DPRD Bontang Minta Pengawasan Pelajar Diperketat Usai Kasus Kurir Narkoba
Ia menaruh harapan agar momentum pembahasan regulasi terbaru mengenai pengelolaan barang milik daerah dapat dimanfaatkan untuk memperkuat mekanisme yang ada.
“Yang terpenting adalah aset daerah harus tertata dengan baik. Jangan sampai barang yang sudah tidak bermanfaat hanya menumpuk dan akhirnya menjadi sampah administrasi,” pungkasnya. (adv)