Portalbontang.com, Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dalam tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menemui titik terang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka utama.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya resmi ditahan oleh pihak Kejagung pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Pakai Rompi Tahanan Merah Muda
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan status hukum ketiganya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) pukul 17.50 WIB.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir Portalbontang.com dari detikNews.
Ia memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Penetapan tersangka ini diawali dengan proses pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut yang mulanya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief merincikan.
Sebelum konferensi pers ini digelar, Dadan Hindayana terlebih dahulu terpantau dibawa keluar dari gedung Jampidsus pada pukul 17.12 WIB.
Dadan yang hanya terdiam membisu tampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Langkah hukum dari Kejagung ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Pencopotan tersebut kemudian disusul dengan penggeledahan di kantor BGN oleh penyidik Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Secara terpisah di Senayan, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa pencopotan dan pengusutan ini salah satunya dipicu oleh dugaan praktik jual beli Surat Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan (SPPG) atau dapur MBG.
"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung.
"Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung saat dipertegas mengenai kaitan pencopotan tersebut dengan dugaan korupsi SPPG. ***