Portalbontang.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Penahanan ini menjadi babak baru setelah Dadan sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan laporan pandangan mata dari detikNews yang dilansir Portalbontang.com, Dadan tampak dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca Juga: MBG di Tangsel Kembali Tuai Kontroversi, Menu Mentah Sudah Dibagikan, Kepala BGN Angkat Bicara
Peristiwa penahanan tersebut berlangsung pada Rabu (3/6/2026), tepat pada pukul 17.12 WIB.
Mantan pejabat negara itu terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Selama digiring oleh petugas, Dadan hanya terdiam tanpa melontarkan sepatah kata pun hingga ia masuk ke dalam mobil tahanan.
Sebelum penahanan dilakukan, pada Rabu (3/6/2026) pagi, tim penyidik Kejagung diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dan terperinci dari pihak Kejagung mengenai status tersangka dalam kasus apa yang menjerat Dadan.
Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa pencopotan Dadan dipicu oleh dugaan pelanggaran hukum.
Dudung menyebut salah satu pemicunya adalah kasus dugaan jual beli Surat Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Heboh Kasus Keracunan Massal di Cianjur, BGN Selidiki Dugaan dari Program Makan Bergizi Gratis
"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung memberikan konfirmasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan pasti pencopotan Dadan dari kursi Kepala BGN.
Ia kembali menegaskan bahwa kasus dugaan jual beli fasilitas negara tersebut menjadi salah satu faktor utama tindakan tegas Presiden.
"Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung ketika dipertegas mengenai kaitan pencopotan Dadan dengan dugaan jual beli SPPG. ***