Komisi II DPR RI Desak Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu, 479 Daerah Lebihi Batas Belanja Pegawai

Rapat Komisi II DPR RI membahas gaji PPPK Paruh Waktu dan batas APBD. 479 daerah lampaui batas belanja, DPR minta relaksasi dan PP Manajemen ASN segera terbit.

M
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). | Foto: Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen

Portalbontang.com, Jakarta - Kepastian status dan jaminan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus didesak agar segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.

Desakan ini disuarakan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Rapat yang dihadiri Menteri PANRB, Mendagri, jajaran Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI ini difokuskan pada kendala anggaran daerah, batas belanja 30 persen, dan perlunya relaksasi kebijakan.

Baca Juga: Pemkot Bontang Percepat Pengangkatan Non-ASN Menjadi PPPK, DPRD Siap Perjuangkan

Gus Khozin menegaskan bahwa tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang ASN, status PPPK Paruh Waktu di daerah masih tidak jelas.

“Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu tapi esensi penggajiannya itu masih ada yang gaji 100 ribu, 300 ribu,” tandas Gus Khozin.

Perbaikan kesejahteraan ini terbentur oleh minimnya anggaran daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sebanyak 86 persen daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal yang lemah dan sangat bergantung pada transfer pusat.

Baca Juga: Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I, Cek Namamu di Sini!

Selain itu, tercatat 479 daerah, atau setara dengan 87,7 persen wilayah, memiliki belanja pegawai yang telah melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD.

Menyikapi krisis anggaran ini, Gus Khozin mengusulkan skema pembiayaan asimetris, di mana daerah dengan kapasitas fiskal kuat membiayai secara mandiri, sedangkan daerah lemah mendapat intervensi pusat.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sama sekali tidak boleh diberhentikan dengan alasan kendala fiskal maupun aturan batas 30 persen belanja daerah tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Ditambah 7 Hari

Guna memberikan kepastian hukum, Komisi II DPR RI secara resmi meminta Kementerian PANRB untuk segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Regulasi teknis ini dinilai sangat mendesak untuk menjamin kepastian kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh aparatur.

Untuk menolong keuangan daerah, opsi relaksasi Pasal 146 UU HKPD terkait batas belanja 30 persen juga tengah dipertimbangkan dan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: DPR RI

Menu