ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu dan Selfie sebagai Bukti, Ini Aturannya

ASN DKI Jakarta wajib naik transportasi umum dan selfie setiap Rabu. Ini aturan lengkapnya yang harus dipedomani.

R
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu dan Selfie sebagai Bukti, Ini Aturannya

Portalbontang.com, Jakarta – Mulai pekan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung.

Kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk untuk tugas kedinasan di hari Rabu.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Hadiri Sidang MK Bahas Tapal Batas Sidrap, Saldi Isra Desak Kemendagri Segera Bertindak

Moda transportasi umum yang dapat digunakan mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, layanan Jaklingko, bus umum, angkot, kapal, hingga kendaraan antar-jemput karyawan.

Uniknya, ASN diwajibkan melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum sebagai bukti kepatuhan.

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan di-upload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Swafoto tersebut diunggah ke Google Form yang telah disediakan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Pengacara Bawa Senpi Saat Kecelakaan di Jakpus, Polisi: Alasan Pertahanan Diri Usai Diteror

Setelah itu, admin kepegawaian Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan merekap dan memverifikasi foto sesuai dengan data pegawai.

Selanjutnya, rekapitulasi data dikirimkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan dan menurunkan emisi karbon di ibu kota, sejalan dengan target Net Zero Emissions Indonesia pada 2060.

Baca Juga: Pengacara Tersandung Kasus Senpi Usai Senggolan dengan Angkot di Jakarta Pusat, Begini Kronologinya

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tingkat penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta masih mencapai lebih dari 70% dari total perjalanan harian, yang menjadi penyumbang utama kemacetan dan polusi udara di kota ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu