Asyik di Luar Saat Jam Kerja, 6 ASN Bontang Terjaring Razia Tim Gabungan

Tim gabungan Pemkot Bontang menggelar razia disiplin. Enam ASN terjaring saat berada di luar kantor pada jam kerja dan akan diproses lebih lanjut.

M
Asyik di Luar Saat Jam Kerja, 6 ASN Bontang Terjaring Razia Tim Gabungan

Portalbontang.com, Bontang – Komitmen Pemkot Bontang untuk menegakkan disiplin pegawai negeri ditunjukkan. Tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor tanpa izin saat jam kerja, Selasa (30/9/2025).

Operasi penegakan disiplin ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Ahmad Suharto, dan melibatkan 39 personel dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi.

Dalam penyisiran di beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi singgah para pegawai, tim mendapati enam ASN yang tidak bisa memberikan alasan jelas mengenai keberadaan mereka di luar lingkungan kerja.

“Kedisiplinan ASN adalah salah satu kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Kami ingin menegaskan bahwa setiap pegawai harus mematuhi aturan jam kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Ahmad Suharto di sela-sela kegiatan, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Satpol PP Bontang.

Menariknya, dalam operasi tersebut, tim gabungan sempat melihat satu unit kendaraan dinas yang diduga hendak menuju sebuah rumah makan.

Namun, kendaraan tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi setelah menyadari kehadiran petugas.

Ahmad Suharto menegaskan bahwa data keenam ASN yang terjaring telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan seperti ini akan kami laksanakan secara berkala untuk memastikan profesionalisme dan kedisiplinan seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bontang,” pungkasnya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Satpol PP Bontang

Menu