Portalbontang.com, Jakarta – Peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memicu diskusi hangat di kalangan publik dan pelaku industri, terutama terkait potensi dampaknya pada promo ongkos kirim (ongkir).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang disahkan pada 9 Mei 2025, memuat pasal yang mengatur batasan pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir.
Pasal 45 dalam regulasi tersebut, khususnya ayat 3 dan 4, menjadi pusat perhatian. Berikut kutipannya:
“(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.”
“(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.”
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahwa promo gratis ongkir yang kerap ditawarkan oleh platform e-commerce akan terpengaruh, bahkan hilang.
Promo ongkir selama ini menjadi salah satu daya tarik utama bagi konsumen dalam berbelanja online, yang volumenya terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama pasca-pandemi yang mengubah perilaku belanja masyarakat.
Baca Juga: HARI INI! Ojol-Kurir se-Indonesia Mogok Massal, Protes Keras Potongan Aplikasi dan Tuntut Keadilan
Menanggapi keresahan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, segera memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak bertujuan melarang promo gratis ongkir yang disediakan oleh platform e-commerce kepada konsumennya.
Sebaliknya, aturan ini lebih fokus pada pengaturan diskon ongkos kirim yang diberikan secara langsung oleh perusahaan jasa pengiriman atau kurir.
Baca Juga: Ini Rencana Konkret Bontang Atasi Banjir, Pengangguran, dan Stunting di RPJMD 2025-2029
Menurut Edwin, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga yang diberikan oleh perusahaan kurir terhadap biaya kirim murni.
Biaya ini mencakup berbagai komponen seperti jasa kurir itu sendiri, biaya pengangkutan antarkota, proses penyortiran di gudang, serta berbagai layanan pendukung lainnya yang membentuk biaya pokok layanan pengiriman.
Di tengah perbincangan publik, PT Pos Indonesia (Persero) justru secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru ini.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), menilai bahwa aturan tersebut akan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat di sektor logistik dan kurir nasional.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri layanan pos, ekspedisi, dan logistik secara keseluruhan di Indonesia.
Pertumbuhan sektor ini penting mengingat kontribusinya terhadap perekonomian digital dan konektivitas nasional.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia,” lanjutnya.
Baca Juga: Cuan Gede! BSI Guyur Dividen Rp1,05 Triliun, Anggoro Eko Cahyo Jadi Panglima Baru BRIS
Faizal juga menekankan bahwa industri logistik merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar, tidak hanya untuk infrastruktur fisik seperti armada dan gudang, tetapi juga untuk pengembangan sistem teknologi digital.
Investasi ini krusial agar jangkauan layanan dapat merata hingga ke seluruh pelosok negeri.
“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegas Faizal.
Baca Juga: Bontang Godok Ulang Peta Pembangunan: Integrasi IKN dan Visi Berkelanjutan Jadi Fokus Revisi RTRW
Lebih lanjut, dukungan dari Pos Indonesia ini, menurut Faizal, juga selaras dengan pandangan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang juga menginginkan adanya tatanan industri yang lebih baik.
“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Hingga saat ini, publik masih menantikan bagaimana implementasi penuh aturan ini akan berjalan dan respons lebih lanjut dari platform e-commerce besar terkait strategi promo ongkir mereka ke depannya.
Data dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menunjukkan bahwa promo ongkir merupakan salah satu faktor utama yang mendorong keputusan pembelian konsumen di platform digital. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A