Bahlil Lahadalia: Harga LPG 3 Kg Rp19.000 Sudah Mahal, Pemerintah Tertibkan Distribusi hingga Pengecer

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan harga LPG 3 kg Rp19.000 sudah mahal. Pemerintah perketat distribusi dan tindak pengecer nakal.

R
Bahlil Lahadalia: Harga LPG 3 Kg Rp19.000 Sudah Mahal, Pemerintah Tertibkan Distribusi hingga Pengecer

PORTALBONTANG.com – Beberapa hari terakhir, isu kelangkaan LPG 3 kg menjadi perbincangan publik.

Kebijakan pemerintah yang sempat membatasi distribusi hanya sampai pangkalan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon ini.

Akibatnya, antrean panjang terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Resmikan 12 Gedung Baru, Tingkatkan Pelayanan Publik

Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk meninjau ulang kebijakan distribusi.

Keputusan pun diambil: pengecer kembali diizinkan menjual LPG 3 kg, namun dengan penertiban ketat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan gas di masyarakat.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” jelas Dasco.

Baca Juga: Korban Penembakan 5 WNI di Malaysia Bertambah, Satu yang Koma Meninggal Dunia

Bahlil Lahadalia Sidak Pangkalan Gas di Pekanbaru

Pada Rabu, 5 Februari 2025, Bahlil melakukan inspeksi mendadak di pangkalan LPG di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Riau.

Kunjungan ini bertujuan memantau harga gas LPG 3 kg di tingkat pangkalan dan pengecer.

Baca Juga: GERAK Gelar Ngopi Senja: Bedah Kontribusi APBD Jakarta untuk Ekonomi Rakyat

Dari hasil sidak, Bahlil menemukan harga di pangkalan berkisar Rp18.000 per tabung, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Saya lihat di pangkalan ini harga LPG Rp18.000 dan itu rakyat beli,” ungkapnya. Namun, ia juga menemukan pengecer yang menjual hingga Rp22.000 per tabung.

Menurut Bahlil, pengecer seharusnya tidak menaikkan harga terlalu tinggi.

“Ini yang diinginkan pemerintah, harga masyarakat harus di bawah Rp22.000,” tegasnya.

Mekanisme Distribusi LPG 3 Kg Agar Harga Stabil

Baca Juga: Belum Dinaturalisasi PSSI, Kiper Serie B Italia Ini Diklaim Klub Barunya sebagai Pemain Indonesia

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan skema distribusi LPG 3 kg agar harga tetap terkontrol. Berikut rinciannya:

  • Agen memperoleh LPG 3 kg dari Pertamina Patra Niaga dengan harga Rp12.750 per tabung.
  • Agen menjual ke pangkalan seharga Rp15.000 per tabung.
  • Pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp18.000 per tabung.

“Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat,” kata Bahlil.

Ia menegaskan bahwa praktik permainan harga yang merugikan masyarakat tidak boleh terjadi.

Baca Juga: Update Terbaru Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi: Korban Ada dari Bogor dan Sukabumi

“Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat,” tambahnya.

Sanksi Tegas untuk Pengecer Nakal

Bahlil menegaskan bahwa harga LPG 3 kg sebesar Rp19.000 sudah termasuk mahal. Jika ditemukan pengecer yang menjual di atas harga wajar, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Tragedi Gerbang Tol Ciawi: Suami Tewas Saat Pinjam E-Toll, Istri Selamat dari Kecelakaan Maut

“Kalau ada yang jual Rp19.000 itu sudah mahal,” ujarnya. Jika pengecer menjual dengan harga lebih tinggi lagi, mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya pengecer, pangkalan yang terbukti menaikkan harga seenaknya juga akan dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.

“Polisi sudah menangkap banyak pelaku pengoplosan gas, kalau ada pangkalan yang ikut bermain, izinnya akan kami cabut, tidak ada urusan,” tegas Bahlil. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu