Bandara Soetta Akan Terapkan Kembali e-HAC Covid-19 untuk Cegah Penyebaran Mpox

Bandara Soetta akan kembali mengaktifkan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) seperti yang diterapkan selama pandemi.

R
Bandara Soetta Akan Terapkan Kembali e-HAC Covid-19 untuk Cegah Penyebaran Mpox

PORTAL BONTANG – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan kembali mengaktifkan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) seperti yang diterapkan selama pandemi Covid-19.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus monkeypox (Mpox) di kalangan penumpang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengonfirmasi bahwa aplikasi e-HAC yang digunakan selama masa pandemi akan kembali diberlakukan.

Baca Juga: Teddy-Marjito Siapkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Warga OKU

Penerapan ini semakin penting mengingat Indonesia akan menjadi tuan rumah Forum Indonesia-Afrika (IAF) Ke-2 di Bali pada 1-3 September 2024.

Sandiaga menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan di rute perjalanan internasional akan meliputi pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi fisik, serta pengisian e-HAC oleh para penumpang.

“Pemeriksaan suhu dan kondisi fisik di bandara dilakukan karena penyakit Mpox dapat dideteksi melalui suhu tubuh yang tinggi dan pemeriksaan fisik. Oleh karena itu, langkah ini kita laksanakan,” jelasnya pada Jumat, 30 Agustus 2024, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Lebih lanjut, Sandiaga menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindakan kewaspadaan dari pemerintah di pintu masuk dan keluar internasional di bandara, mengingat wabah virus Mpox atau cacar monyet yang sedang merebak.

Baca Juga: Sentra Keadilan Indonesia Resmi Buka Pelatihan Sertifikasi Mediator, Dukung Penyelesaian Sengketa dengan Pendekatan Restoratif

Namun demikian, Sandiaga menegaskan bahwa pemerintah belum memberlakukan larangan atau pembatasan perjalanan internasional.

“Tidak ada bentuk larangan atau pembatasan, yang ada adalah peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit Mpox,” ujarnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu