Banjir Rob Jakarta: Pj Gubernur Soroti Proyek Tanggul Belum Rampung, 13 Wilayah Terdampak

Banjir rob Jakarta kembali terjadi. Pj Gubernur soroti proyek tanggul belum rampung. Dampak dirasakan di 13 wilayah.

R
Banjir Rob Jakarta: Pj Gubernur Soroti Proyek Tanggul Belum Rampung, 13 Wilayah Terdampak

PORTAL BONTANG – Wilayah pesisir Jakarta Utara kembali dilanda banjir rob akibat luapan air laut pada Senin, 17 Desember 2024.

Fenomena ini telah diprediksi sebelumnya oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang mengeluarkan peringatan dini untuk periode 11-20 Desember 2024.

Kondisi banjir rob kali ini terjadi akibat pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan baru, menyebabkan peningkatan signifikan pada ketinggian air laut di kawasan pesisir utara Jakarta.

Baca Juga: Potensi Maarten Paes dan Emil Audero: Perbandingan Dua Kiper Elite Luar Negeri untuk Kekuatan Baru Timnas Indonesia

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengaitkan masalah banjir rob dengan belum selesainya pembangunan tanggul pantai.

Saat berbicara di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024, ia menyatakan, “Kita lihat itu, ini adalah yang ada area-area yang belum terbangun (tanggul pantai) di situlah yang terkena rob.”

Menurutnya, pembangunan tanggul yang belum rampung memperburuk dampak banjir. “Kalau tanggulnya itu belum terbangun, rob pasti masuk,” tegasnya.

Proyek Pembangunan Tanggul Pantai

Baca Juga: Mediapreneur Talks di Palembang: CEO Promedia Ungkap Economic Sharing Bisnis Media hingga Ekosistem Digital yang Adil Menurut Publisher Rights

Pj Gubernur Teguh juga menjelaskan bahwa pembangunan tanggul pantai ini direncanakan sepanjang 39 kilometer, namun sekitar 16,1 kilometer di antaranya masih belum selesai.

“Kami sebenarnya sedang mengatasi masalah rob itu dengan membangun tanggul pantai. Namun, kita masih memiliki bagian sepanjang 16,1 km yang belum selesai. Ini yang akan kita evaluasi satu per satu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, proyek ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Squid Game Season 2 Tayang 26 Desember, Siap Kejutkan Penggemar

“Kami bersama Kementerian PU terus berupaya menyelesaikannya. Saat ini, yang bisa dilakukan adalah memastikan langkah tanggap saat rob terjadi,” ungkap Teguh.

Proyek NCICD yang Belum Rampung

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Lefy, menyoroti lambannya progres proyek tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang telah dirancang sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kejadian banjir rob ini sebenarnya berulang sejak zaman Pak Ahok dan Anies. Program NCICD sudah ada, tapi belum rampung sampai sekarang,” kata Lefy, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Indonesia Evakuasi 65 WNI dari Suriah Pasca Konflik

Ia pun mendesak agar proyek ini segera diselesaikan untuk mengurangi risiko banjir di pesisir Jakarta.

“Saya meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat pembangunan tanggul agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Daftar Wilayah Terdampak Banjir Rob

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 13 RT terdampak banjir rob yang tersebar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Tenggara Berau: Pusat di Darat, Kedalaman 5 Km

“BPBD mencatat genangan terjadi di 13 RT dari total 30.722 RT di DKI Jakarta,” ujar Kepala BPBD Jakarta, Isnawa, pada Senin, 16 Desember 2024.

Berikut daftar wilayah terdampak:

  • Jakarta Utara:

    • Kelurahan Marunda (3 RT), ketinggian 15-25 cm.
    • Kelurahan Pluit (3 RT), ketinggian 80-90 cm.
  • Kepulauan Seribu:

    • Kelurahan Pulau Panggang (6 RT), ketinggian 40 cm.
    • Kelurahan Pulau Kelapa (1 RT), ketinggian 40 cm.
    • Kelurahan Untung Jawa (1 RT), ketinggian 1 cm.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu