Bankaltimtara Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Frontliner di Bontang

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) membuka lowongan kerja untuk posisi Frontliner

R
Bankaltimtara Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Frontliner di Bontang

PORTAL BONTANG – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) membuka lowongan kerja untuk posisi Frontliner di Kantor Cabang Bontang. Lowongan ini terbuka untuk 7 orang pelamar dengan kualifikasi sebagai berikut:

Persyaratan:

  • Pria/Wanita, belum menikah
  • Pendidikan terakhir minimal D3
  • Usia maksimal 22 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal MS Office)
  • Dapat berbahasa Inggris (pasif)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT. BPD Kaltim Kaltara Kantor Cabang Bontang

Baca Juga: Tahun Depan, Nomor SIM Cukup Pakai Nomor KTP, Begini Penerapannya Kata Korlantas Polri

Cara Pendaftaran:

  1. Scan Surat Lamaran Kerja
  2. Scan CV lengkap dengan alamat email dan nomor handphone
  3. Scan Ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
  4. Scan KTP Bontang
  5. Scan Kartu AK-1/Kartu Kuning Bontang yang masih berlaku
  6. Scan Surat keterangan belum menikah dari KUA/ Catatan Sipil
  7. Foto warna ukuran 4×6 terbaru
  8. Foto warna seluruh badan ukuran postcard

Semua berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui:

s.id/disnaker_bontang

Pilih Lowongan Online, pilih BANKALTIMTARA, kemudian pilih jabatan yang dilamar.

Catatan:

  • Bagi yang dinyatakan lulus/ diterima, harap melengkapi berkas sebagai berikut:
    • SKCK yang masih berlaku
    • Surat keterangan bebas narkoba dari BNN

Lowongan dibuka mulai:

  • Jumat, 24 Mei 2024
  • Jumat, 31 Mei 2024
  • Jam 10:00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu