Bea Cukai Saudi Sita 1.000 Bungkus Rokok Jemaah Haji Indonesia, PPIH Turun Tangan

100 slop rokok jemaah haji RI disita Bea Cukai Arab Saudi di Madinah (14/5). Terancam denda besar. PPIH beri peringatan keras.

R
Bea Cukai Saudi Sita 1.000 Bungkus Rokok Jemaah Haji Indonesia, PPIH Turun Tangan

Portalbontang.com, Madinah – Suasana kedatangan jemaah haji Indonesia di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, pada Rabu (14/5/2025) diwarnai insiden penyitaan barang bawaan dalam jumlah besar.

Sebanyak 100 slop, atau setara dengan 1.000 bungkus rokok, ditemukan dan disita oleh petugas bea cukai Arab Saudi dari bagasi jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) JKG.

Jemaah kloter JKG tersebut tiba di Madinah sekitar pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Juga: Pengedar Sabu di Permukiman Tanjung Laut Indah Bontang Diringkus Polisi

Pelanggaran ini terungkap saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray, di mana ribuan bungkus rokok tersebut diketahui tersebar di dalam sembilan koper milik jemaah.

Petugas bea cukai bandara langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh rokok tersebut.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa ini bukan kasus pertama, namun merupakan yang terbesar sejauh ini.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” kata Abdillah dalam konferensi pers yang digelar di Bandara AMAA Madinah pada Rabu (14/5/2025), sesaat setelah insiden tersebut.

Baca Juga: Hadapi Ancaman AI dan Disinformasi, Menkomdigi Meutya Minta Dewan Pers Baru Jaga Kualitas Jurnalisme

Meskipun terjadi penyitaan rokok, Abdillah menjelaskan bahwa koper-koper milik jemaah yang sempat tertahan tidak disita dan akan tetap dikembalikan setelah proses pemeriksaan oleh otoritas bea cukai selesai.

Hal ini berkat negosiasi yang dilakukan oleh tim PPIH Daker Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah.

“Alhamdulillah negosiasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” jelas Abdillah.

Baca Juga: Komaruddin Hidayat Resmi Pimpin Dewan Pers 2025-2028, Soroti Tantangan Kualitas Jurnalisme dan Kemerdekaan Pers

Ia juga menambahkan, “Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan, PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara.”

Lebih lanjut, Abdillah mengungkapkan bahwa selain penyitaan, pelanggaran membawa rokok melebihi batas ketentuan ini berpotensi menimbulkan denda yang harus dibayar oleh jemaah terkait.

“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi, pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop,” terangnya.

“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu.”

Baca Juga: Jokowi Sebut Meme AI Mahasiswi ITB Kebablasan, Ingatkan Publik Soal Batasan Demokrasi

Mengenai potensi denda untuk pelanggaran membawa 100 slop rokok, Abdillah belum dapat memastikan nominal pastinya, namun diperkirakan akan jauh lebih besar.

Jika merujuk pada kasus sebelumnya dimana 5 slop dikenai denda SAR 200, maka denda untuk 100 slop secara proporsional bisa mencapai SAR 4.000 atau sekitar Rp17,66 juta (dengan kurs SAR 1 = Rp4.415).

PPIH Arab Saudi tak henti-hentinya mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk disiplin dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Arab Saudi demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga: Hadapi Darurat TBC, BPOM Pastikan Uji Klinis Vaksin M72 di RI Penuhi Syarat Ilmiah

Abdillah juga secara khusus memberikan imbauan kepada jemaah yang tidak merokok agar tidak bersedia menerima titipan rokok dari siapapun, karena dampak hukum akan menimpa pihak yang membawanya.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.

Sebagai informasi, otoritas Arab Saudi menetapkan batas maksimal bagi setiap jemaah haji untuk membawa rokok adalah 2 slop atau setara dengan 200 batang saja.

Baca Juga: BGN Akui Petugas SPPG Berpengalaman 'Terlena' Jadi Penyebab Keracunan MBG, Training Ulang Nasional Digelar

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada penyitaan barang, denda, bahkan proses hukum lebih lanjut yang dapat mengganggu kelancaran ibadah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu