Portalbontang.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlambat pada hari pertama masuk kerja setelah periode libur Lebaran 2025. Para abdi negara dijadwalkan kembali aktif bertugas mulai Selasa, 8 April 2025.
Peringatan ini disampaikan Bima Arya mengingat adanya tradisi Halal Bihalal yang lazim digelar di berbagai instansi pemerintah pada hari pertama kerja.
Menurutnya, momentum silaturahmi ini justru menuntut kedisiplinan waktu dari para pegawai.
“Wah, nggak bisa santai-santai,” ujar Bima Arya kepada awak media saat menghadiri acara open house di kediaman Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Jakarta, Rabu 2 April 2025 lalu.
Ia menekankan bahwa kehadiran tepat waktu pada hari pertama sangat krusial, tidak hanya untuk mengikuti tradisi Halal Bihalal tetapi juga sebagai penanda kesiapan kembali bekerja melayani masyarakat.
“Itu hari pertama kerja tradisinya adalah halal bihalal, semuanya, nah itu harus on time,” tegasnya.
“Halal bihalal selain silaturahmi juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama,” tambah Bima Arya.
Baca Juga: Salat Idulfitri di Stadion Bessai Berinta Bontang Banjir Jemaah, Wawali Turut Hadir
Oleh karena itu, mantan Wali Kota Bogor ini mengimbau keras agar seluruh ASN, termasuk di tingkat kepala daerah dan kantor kementerian/lembaga, dapat hadir di kantor sesuai jadwal pada 8 April 2025.
“Tanggal 8 (April) itu seluruhnya kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halal bihalal, jadi jangan telat lah!” serunya mengingatkan.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025, yang diklaim efektif membantu mengurai kepadatan arus mudik.
Baca Juga: Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Jelang Mudik Idulfitri
Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (Lebaran 2025) sendiri jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, diikuti periode cuti bersama dari 2 April hingga 7 April 2025.
Penegasan disiplin masuk kerja bagi ASN usai libur panjang seperti Lebaran memang kerap disuarakan pemerintah.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk menaati jam kerja.
Keterlambatan masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga sanksi yang lebih berat. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A