Portalbontang.com, Surabaya – Nama Jan Hwa Diana, sosok di balik CV Sentoso Seal (CV SS) Surabaya, kembali menggema di ruang publik, bukan karena prestasi bisnis, melainkan serangkaian kasus hukum yang kian membelit.
Puncaknya, pada Kamis (22/5/2025), Polda Jawa Timur resmi menyematkan status tersangka kepada Diana atas dugaan serius: menyembunyikan puluhan ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan ini seolah menjadi episode klimaks dari drama panjang yang telah menyita perhatian sejak April lalu.
Kisah ini mulai terkuak ketika Nila Handiani, seorang mantan karyawan CV SS, memberanikan diri melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025.
Keluhannya sederhana namun krusial: ijazah SMA miliknya tak kunjung dikembalikan perusahaan meski ia sudah tak lagi bekerja di sana.
“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” ungkap Nila getir, menyuarakan keputusasaan banyak pencari kerja yang terhambat dokumen penting.
Pengakuan Nila bak percikan api. Tak lama berselang, pada 17 April 2025, gelombang laporan serupa datang dari 31 mantan pegawai CV SS lainnya.
Mereka tak hanya mengeluhkan ijazah yang ditahan, tetapi juga praktik yang memberatkan: kewajiban menitipkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta sebagai alternatif penyerahan dokumen pendidikan.
Praktik penahanan ijazah ini sendiri kerap menjadi sorotan aktivis buruh karena dianggap merugikan pekerja dan berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Masalah ini dengan cepat sampai ke telinga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pada 9 April 2025, politisi senior itu turun langsung melakukan inspeksi ke gudang CV SS, berniat mencari solusi. Namun, niat baik itu justru berbuah pahit.
“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu,” sesal Armuji.
Tak terima difitnah, Armuji menyatakan akan menempuh jalur hukum. Sebaliknya, pihak Diana justru melaporkan balik Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE, membuka front perseteruan baru.
Rentetan masalah CV SS tak berhenti di situ. Pemerintah Kota Surabaya, pada 6 Mei 2025, mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang perusahaan tersebut.
Alasannya, CV SS dinilai belum mengantongi legalitas esensial berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Jan Hwa Diana tak tinggal diam. Ia mengadukan penyegelan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, mengklaim telah berupaya mengurus izin sejak 30 April namun tak kunjung terbit.
“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” ujarnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Di tengah pusaran sengketa ijazah dan perizinan, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, tersandung kasus hukum lain.
Seorang kontraktor bernama Paul Stephnus melaporkan keduanya atas dugaan perusakan mobil. Insiden ini disebut-sebut buntut dari sengketa kerja sama pembangunan kanopi.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memaknai Hakikat Qurban, Bukan Sekadar Ritual
Akibat laporan ini, pada 9 Mei 2025, Diana dan Handy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dan langsung ditahan.
Pemandangan keduanya mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Jatanras” sempat viral dan menjadi perbincangan.
“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” terang AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya kala itu.
Kini, dengan penetapan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana menghadapi lapisan masalah hukum yang semakin kompleks.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengonfirmasi status baru Diana.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Suryono dalam jumpa pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Publik pun menanti bagaimana akhir dari saga hukum yang menjerat pengusaha Surabaya ini. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A