Bontang Masuk Top 3 Nasional Kota dengan Indeks Masyarakat Digital Tertinggi

Kota Bontang raih penghargaan nasional Top 3 Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tertinggi, bukti komitmen sukses wujudkan Smart City.

M
Bontang Masuk Top 3 Nasional Kota dengan Indeks Masyarakat Digital Tertinggi

Portalbontang.com, JakartaKota Bontang berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai salah satu dari Top 3 Kota/Kabupaten dengan Nilai Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) Tertinggi untuk Kawasan Indonesia Bagian Tengah.

Hal ini menunjukkan Komitmen Kota Taman dalam mewujudkan visi sebagai Kota Cerdas (Smart City) yang kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, dalam acara peluncuran laporan IMDI di Ganara Art Space fX Sudirman, Jakarta, baru-baru ini.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyambut pencapaian ini dengan rasa syukur dan bangga.

Menurutnya, penghargaan ini adalah cerminan keseriusan dan kerja keras seluruh elemen di Bontang dalam mengadopsi dan memberdayakan teknologi digital.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapatkan penghargaan sebagai kota yang tertinggi dalam Indeks Masyarakat Digital Indonesia,” ujar Neni Moerniaeni, mengutip rilis Instagram @prokompim.bontang.

Keberhasilan Bontang ini dinilai berdasarkan empat pilar utama, yaitu Infrastruktur Digital, Literasi Digital, Pemberdayaan Digital, dan Masyarakat yang Melek Digital.

Keempat pilar ini menunjukkan tingkat kematangan ekosistem digital di sebuah daerah.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kota Bontang dinilai serius dan berkomitmen terhadap perkembangan digitalisasi,” tambahnya.

Dalam acara penganugerahan, penghargaan diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, yang mewakili Wali Kota.

Wali Kota Neni mendedikasikan pencapaian ini untuk seluruh masyarakat Bontang. Ia berharap, prestasi ini menjadi pemacu semangat untuk terus memaksimalkan pelayanan publik berbasis digital di masa mendatang. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @prokompim.bontang

Menu