BPS Kaltim Catat Penurunan Ketimpangan Ekonomi, Gini Ratio Turun ke 0,310

Gini Ratio Kalimantan Timur turun ke 0,310 pada September 2024. Ketimpangan di perkotaan dan pedesaan menurun, masuk kategori rendah.

R
BPS Kaltim Catat Penurunan Ketimpangan Ekonomi, Gini Ratio Turun ke 0,310

PORTAL BONTANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur melaporkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk, yang diukur dengan Gini Ratio, mencapai 0,310 pada September 2024.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,011 poin dibandingkan Gini Ratio pada Maret 2024, yang tercatat 0,321.

“Penurunan ketimpangan pengeluaran juga terlihat pada wilayah perkotaan dan perdesaan,” ujar Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, dalam pernyataan resminya, yang dilansir Portalbontang.com dari Instagram @beritapemprovkaltim, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Alex Pastoor, Asisten Kluivert dan Juru Taktik Baru Timnas Indonesia

Pada wilayah perkotaan, Gini Ratio September 2024 berada di angka 0,315, turun 0,010 poin dari Maret 2024 yang mencatat angka 0,325.

Di perdesaan, Gini Ratio tercatat sebesar 0,282, turun 0,007 poin dibanding Maret 2024 yang sebesar 0,289.

Ketimpangan ekonomi di perdesaan lebih rendah dibandingkan di perkotaan.

Hal ini dipengaruhi oleh keseragaman pekerjaan penduduk pedesaan, yang mayoritas bekerja sebagai petani atau nelayan, sehingga pendapatan dan pengeluaran cenderung lebih merata.

Baca Juga: Usai Viral Merusak Fasilitas Umum, Kemkomdigi Desak Aplikasi Jagat Revisi Fitur Berburu Koin

Mengacu pada ukuran ketimpangan Bank Dunia, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah pada September 2024 sebesar 22,12 persen.

Jika dirinci, distribusi di perkotaan tercatat 22,02 persen, sedangkan di perdesaan mencapai 23,42 persen.

Angka ini menempatkan distribusi pengeluaran pada kategori ketimpangan rendah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu